Blitar
Polda Jatim Tolak Gugatan Status Tersangka Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
Memontum Blitar – Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, kembali digelar. Sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/02/2023) itu, digelar dengan agenda pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon.
Dalam persidangan yang digelar selama sekitar 30 menit tersebut, Polda Jatim tegas menolak gugatan status tersangka Samanhudi Anwar. Tim Polda Jatim beralasan, bahwa penetapan status tersangka kepada Samanhudi Anwar, sudah tepat. Pasalnya, pihak kepolisian memiliki alat bukti yang kuat.
“Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jubir Tim Polda Jatim saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Polda Jatim mengklaim, bahwa alat bukti sah yang dimiliki diantaranya, keterangan 10 saksi, empat alat bukti surat hingga data alat bukti elektronik. Namun sayang, usai sidang tim Polda Jatim kembali enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang. “No comment,” celetuk salah seorang dari Tim Polda Jatim sambil ke luar dari PN Blitar.
Sementara Suyanto, anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, saat ditemui di halaman PN Blitar, mengatakan bahwa keterangan alat bukti yang disampaikan oleh termohon belum memenuhi aturan Mahkamah Konstitusi.
“Alat bukti yang disampaikan belum memenuhi. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka,” kata Suyanto.Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan tersebut. Sedangkan agenda sidang lanjutan yaitu menanggapi jawaban dari termohon. (jar/gie)