Hukum & Kriminal
Terima Uang Rp 40 Juta, Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang di OTT Petugas Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Malang, berinisial W (56), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan adanya penangkapan itu. “Betul, ada penangkapan salah satu oknum Pegawai Pertanahan Kabupaten Malang, yang berkantor di Kota Malang, pada Senin kemarin,” ujarnya, Rabu (22/02/2023) tadi.
Kompol Bayu menjelaskan bahwa W terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan kepada korban. “Sebelumnya, korban mengurus SHGB dan telah memakan waktu cukup lama, dari sinilah pelaku diduga menawarkan kepada korban, bahwa kalau ingin cepat harus menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.
Baca juga:
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
Informasinya, uang yang diminta jumlahnya cukup banyak yakni Rp 85 juta. Namun saat proses OTT tersebut, korban baru menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pelaku. “Saat kita lakukan OTT, uang Rp 40 juta tersebut sudah dalam kondisi diserahkan kepada pelaku,” tambahnya.
Petugas kemudian mengamankan W beserta barang bukti uang sebesar Rp 40 juta. Atas perbuatannya tersebut, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Malang Kota.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Bayu. (gie)