Kota Malang
Sikapi THR 2023, Disnaker PMPTSP Bakal Sasar 150 Perusahaan di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Sekitar 150 perusahaan yang ada di Kota Malang, bakal disasar sosialisasi Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang. Rencananya, sosialisasi yang dilakukan itu, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan jika pemberian THR tentunya harus sesuai aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dimana, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Dengan adanya peraturan menteri tersebut, kita akan segera tindak lanjuti dengan memberikan pemberitahuan kepada perusahaan. Kemudian, kita akan lakukan cek ke lapangan, berkaitan dengan monitor THR pekerja di tahun 2023 ini,” jelas Arif, Selasa (21/03/2023) tadi.
Kemudian, dikatakan Arif, jika THR yang diberikan pada para pekerja, itu sesuai dengan satu kali gaji penuh. Hal tersebut, sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR) yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Pastinya, sesuai satu kali gaji penuh dan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Kemudian, saat disinggung mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR, pihaknya mengatakan jika akan melaporkan pada pihak Pemerintah Provinsi Jatim. Sebab, dalam pengawasan tersebut adalah kewenangan dari Provinsi.
“Jadi nanti kita dalam pengawasan juga akan bekerjasama dengan pihak Provinsi, disini kira akan melakukan cek lapangan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Arif berharap dalam pemberian THR tahun ini, semua perusahan yang ada di Kota Malang bisa memberikan sepenuhnya sesuai dengan satu kali gaji. (rsy/sit)











