Lumajang
Pemkab Lumajang Masuk Zona Hijau Predikat Kepatuhan Tinggi Jatim Standar Pelayanan Publik

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menjadi langganan masuk dalam kategori zona hijau, yakni Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Penghargaan ini, diterima Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Senin (20/03/2023) tadi.
“Hari ini, saya menerima penghargaan Sertifikat Kepatuhan dengan kategori Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dari Ketua Ombusdmen RI,” ujar Wakil Bupati Lumajang.
Bunda Indah-sapaan Wabup Lumajang juga menyampaikan, bahwa penghargaan tersebut merupakan penghargaan terindah dan yang terakhir di masa jabatannya bersama Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. “Alhamdulillah, dengan adanya konsistensi perbaikan terhadap pelayanan masyarakat yang ada di Lumajang saat ini, bisa berjalan dengan baik. Sehingga, Lumajang bisa kembali meraih ke zona hijau, yakni dengan nilai 80,15,” tambahnya.
Baca juga :
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
- Tahun Pertama Kepemimpinan Mas Dhito di Periode Dua, Berhasil Kuatkan Layanan Publik hingga Resmikan MPP
- THR ASN Belum Pasti Cair Awal Ramadan, Pemkot Malang Tunggu Dana Transfer Pusat
- Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen
Adapun penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini, paparnya, dibagi ke dalam tiga zonasi. Yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menerangkan bahwa penilaian dilakukan di empat Perangkat Daerah (PD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
“Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.
Terkait pelayanan publik tersebut, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. Sehingga, seluruh kabupaten dan kota bisa menjadi zona hijau semuanya.
“Kabupaten Lumajang merupakan kabupaten yang berlangganan mendapat penghargaan. Dengan adanya hal tersebut, kami berharap agar Kabupaten Lumajang terus mempertahankan serta meningkatkan pelayanan ke depannya,” harapnya. (kom/adi/gie)
















