Kabar Desa
Sikapi Larangan Bukber Pemerintah, BKPSDM Pamekasan Sampaikan bahwa Larangan Tidak Berlaku untuk Masyarakat

Memontum Pamekasan – Pemerintah mengeluarkan aturan ditiadakannya buka bersama (Biber) pada Bulan Suci Ramadan 1444 H. Aturan itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1731/ SJ Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan bahwa larangan tersebut sebetulnya untuk pegawai pejabat negara bukan untuk masyarakat umum.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Larangan tersebut sebetulnya untuk pejabat, bukan untuk masyarakat umum,” katanya, Senin (27/03/2023) tadi.
Menurut Saudi, SE itu tujuannya agar pejabat negara tidak berfoya-foya sebagaimana banyak sorotan pada pejabat publik negara, beberapa hari belakangan ini.
“Setelah itu, Menteri Sekretaris Kabinet langsung memberikan imbauan bahwa pada dasarnya seluruh ASN atau pejabat berperilaku lebih sederhana dan buka puasa bersama identik dengan foya-foya, makan-makan dan lainnya,” jelasnya. (azm/gie)
















