Pamekasan
Soal THR H-7 Lebaran Cair, Disnaker Pamekasan Belum Menerima SE Gubernur Jatim
Memontum Pamekasan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, yang harus cair H-7 sebelum lebaran.
Koordinator Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pamekasan, Yusuf, menyampaikan bahwa pencairan THR H-7 lebaran masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim). “Memang sudah perintah dari Kementrian H-7 lebaran. Akan tetapi, mekanismenya surat itu kementrian ke gubernur, kemudian ke bupati,” ucapnya, Sabtu (01/04/2023) tadi.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Nantinya, ketika sudah ada SE dari Gubernur Jatim, dirinya akan sampaikan pada 900 perusahaan di Kabupaten Pamekasan agar buruh dapat memperoleh THR sesuai dengan regulasi yang ada. “Di Pamekasan ada 900 perusahaan yang wajib lapor pertahunnya. Kalau ada SE nanti kami akan sampaikan pada perusahaan itu,” ungkapnya. (azm/gie)