Hukum & Kriminal

Bea Cukai Pamekasan Amankan 2,8 Juta Batang Rokok Bodong berikut Sopir dan Dua Penumpang

Diterbitkan

-

Bea Cukai Pamekasan Amankan 2,8 Juta Batang Rokok Bodong berikut Sopir dan Dua Penumpang

Memontum Pamekasan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Pamekasan, berhasil mengamankan rokok bodong alias diduga ilegal merk Flash, Selasa (04/04/2023) lalu. Selain mengamankan rokok diduga ilegal, sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana atau berinisial D, warga Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lain yang berstatus penumpang atau kenek, sementara diharuskan wajib lapor.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, mengatakan bahwa penangkapan berawal setelah adanya penyelidikan petugas terkait pengiriman dugaan rokok ilegal. Dari sinilah, petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang dikemudikan D, saat melintas di Kabupaten Bangkalan.

“Malam itu, truk tersebut berhasil kami amankan di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah 2,8 juta batang merk Flash. Informasi yang didapat, rokok itu dari Pamekasan dan rencananya akan dibawa keluar Madura,” ujarnya, Senin (10/04/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Masih menurut Zainul, pada saat dilakukan penangkapan, truk bernomor polisi B 9581 UPA, berisi tiga orang. Dengan uraian satu sopir berinisial D dan kedua kernet berinisial Z dan T. “Dari penyelidikan lanjutan, sopir berinisial D ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kedua kernet, wajib lapor,” tambahnya.

Zainul menambahkan, penetapan D sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan pembawa dianggap memiliki. Bea dan Cukai Madura juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari lokasi pabrik dan pemiliknya.

“Pemiliknya masih diperdalam. Truk masih kami amankan dan nanti pasti kami informasikan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa media yang ingin mengabadikan barang bukti yang berhasil disita, sempat mendapat penolakan. Dengan alasan, Bea dan Cukai meminta kepada media untuk bersabar. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas