Kota Malang
Hindari Kepadatan Arus Kendaraan, Pemkot Malang Minta Masyarakat Manfaatkan Layanan CCTV

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan layanan CCTV yang berada di 119 titik yang ada di Kota Malang. Hal tersebut, dimaksudkan untuk memantau kepadatan arus lalu lintas di jalanan Kota Malang, sehingga bisa memilih rute yang lebih lancar untuk beraktivitas selama libur Lebaran di Kota Malang.
“Manfaatkan ragam informasi yang telah diberikan oleh pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Satu diantaranya, adalah fasilitas yang dimiliki Pemkot Malang ini, yaitu CCTV,” ujar Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, Kamis (20/04/2023) tadi.
Pria yang kerap disapa Wiwid itu menyampaikan, jika CCTV Kota Malang bisa diakses secara terbuka oleh publik, melalui cctvmalangkota.co.id. Menurutnya, secara kontroling pihaknya juga telah bekerjasama dengan Polresta Malang Kota.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Dalam rangka pengendalian layanan mudik, di pos-pos itu juga ada layar kendali yang terhubung dengan CCTV yang ada. Posnya ada 4 atau 5 titik yang berada di bawah kendalinya Polresta. Itu sudah terhubung dengan CCTV kami, sesuai dengan permintaan dan harapan dari Pak Kapolresta,” tambahnya.
Kemudian, ditambahkan jika keberadaan CCTV ini juga bermanfaat bagi masyarakat. Publik bisa melihat kejadian pada hari tersebut, di tanggal sekian, dan jam sekian, dengan titik yang ada. Namun, tidak dengan file rekaman CCTV.
“Seringkali kami ada permohonan kalau ada kejadian, beberapa warga itu izin untuk ingin melihat, tapi kalau meminta rekaman, tentu sesuai dengan mekanisme prosedurnya harus ada laporan dari kepolisian. Karena permintaan rekaman itu kewenangannya disana,” imbuhnya. (rsy/sit)











