Kabar Desa
Penggunaan Ruminja Depan BNS Kota Batu untuk Parkir Bakal Ditertibkan DPUPR
Memontum Kota Batu – Keberadaan lahan parkir di pinggir jalan tepatnya di depan BNS di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, bakal dibersihkan oleh DPUPR Kota Batu. Itu karena, keberadaan parkir kendaraan yang di lahan itu merupakan ruang milik jalan (Rumija) dan tidak sesuai fungsi serta mengganggu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Nurhidayat, mengatakan bahwa untuk permasalahan parkir yang makan jalan umum, itu DPUPR sudah ke lapangan. Termasuk, bertemu dengan beberapa pihak, diantaranya seperti Kepala Desa Oro-oro Ombo.
“Lahan parkir yang tepat berada di depan BNS, itu nantinya kita bersihkan. Karena sudah jelas, mengganggu keselamatan lalu lintas. Kemarin, Bina Marga sudah ke lapangan dan bertemu Kepala Desa Oro-oro Ombo. Ini masih dikondisikan kepala desa di lapangan dan kita tunggu perkembangannya,” terang Alfi di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Selasa (02/05/2023) tadi.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Mengapa lahan parkir itu dibersihkan, urainya, karena lahan itu di atas Rumija. Sehingga, harus dilakukan inventarisir dan penataan. “Itukan yang dipagari tempat parkirnya. Secara teknis, Rumija intinya mau dibersihkan. Nanti biar Pak Kades yang menyelesaikan di lapangan. Kalau perlu, kita cek sekalian sertifikatnya dan kita sudah koordinasi dengan Sekda. Dan, Sekda maunya seperti itu dan kita ingin lebih persuasif. Artinya, penyelesaian masalah lewat koordinasi,” tegasnya.
Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk tempat parkir sepeda motor pengunjung BNS itu adalah milik desa. “Lahan parkir itu milik desa,” tegasnya singkat. (put/gie)