Politik
Kupas KUPA PPAS 2023, Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Raker bersama Enam OPD Mitra
Memontum Trenggalek – Komis I DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023. Rapat kerja ini, digelar dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan bahwa dalam rapat kerja kali ini membahas KUPA dan PPAS bersama OPD mitra Komisi I. “Hari ini (kemarin, red), Komisi I melaksanakan rapat terkait KUPA dan PPAS untuk menuju APBD tahun 2023 dengan beberapa OPD di antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kominfo, Inspektorat, Kesbangpol dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/08/2023) tadi.
Dari beberapa OPD yang hadir, tambahnya, Komisi I melakukan evaluasi secara menyeluruh. Alhasil, ada beberapa kegiatan catatan yang menurut pandangan Komisi I, ada beberapa yang harus dilaksanakan oleh masing masing OPD.
Pada DPMD misalkan, Guswanto menyampaikan, terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang maba pihaknya meminta agar sistem tersebut segera dioperasikan. Dari keterangan yang disampaikan oleh DPMD, target pelaksanaan Siskeudes tersebut akan dimulai pada November 2023 mendatang.
“Desa menuju online, dari gambaran yang diberikan DPMD pada bulan 11 atau November 2023 nanti, akan dimulai pertama kali di pemerintahan desa masing-masing,” imbuhnya.
Sedangkan di DPMPTSP, ujarnya, Komisi I meminta ada ketegasan terkait penertiban perizinan. Karena menurut pandangan Komisi I yang terjadi selama ini, ada beberapa perusahaan pertambangan dan tower telekomunikasi yang izinnya mati bahkan tidak mengantongi izin.
Baca juga :
“Kami minta data perizinan dan dinas Kominfo siap memberi jawaban. Karena kemarin, sempat ada 10 tower yang belum lengkap perizinannya dan kemudian terkait Galian C yang bersumber dari provinsi, kami minta penertiban perizinan,” terang Guswanto.
Disinggung terkait adanya Galian C yang belum mengantongi izin, dirinya menyebut bahwa dari hasil pantauan di lapangan itu pihaknya menemukan beberapa Galian C yang menurut pandangan Komisi I terdapat perusahaan yang sudah mati perizinannya. Namun, aktifitas masih menambang ada.
“Bahkan izinnya tidak ada, namun berani menambang,” tuturnya.
Sedangkan pada Kantor Kesbangpol, imbuhnya, terkait adanya hibah Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Pihaknya minta salah satu rekomendasi yang sifatnya merata berkeadilan untuk menuju pelaksanaan pemberian hibah.
Kemudian di Dinas Kominfo, Komisi I menegaskan terkait kegiatan media agar lebih ditertibkan. Jika dalam kontraknya tidak sesuai, maka Dinas Kominfo harus tegas mengambil keputusan.
“Kami minta bahwa asosiasi media nasional melalui promosi dilakukan penertiban. Jadi, data yang masuk dalam pemberitaan cetak maupun elektronik harus benar-benar valid,” papar politisi PDI-Perjuangan ini. (mil/sit)