Politik

Raker Soal KUPA PPAS APBD 2023, Komisi I DPRD Trenggalek Beri Catatan Sejumlah OPD

Diterbitkan

-

RAKER: Suasana rapat kerja (Raker) Komisi I DPRD Trenggalek dengan OPD mitra. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek memberi catatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, menyampaikan bahwa rapat kerja (Raker) Komisi I dengan beberapa OPD mitra ini membahas soal KUPA PPAS di tahun 2023. “Rapat kerja kita kali ini membahas perubahan KUPA PPAS 2023 bersama OPD mitra. Diantaranya ,Satpol-PP dan pemadam kebakaran, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Protokol Sekretariat Daerah dan 14 camat di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (10/08/2023) siang.

Dari beberapa OPD yang dipanggil kali ini, ujarnya, Komisi I memberikan sejumlah catatan dan menyetujui usulan OPD yang dirasa berpihak ke masyarakat. “Pada Satpol PP, ada permintaan anggaran yang belum tercover. Yaitu masalah pengamanan pilkades, mereka minta anggaran Rp 41juta. Dan anggarannya itu belum tersedia, sehingga nanti akan dimintakan anggaran,” kata Alwi.

Dalam KUPA-PPAS, Satpol PP juga minta biaya perawatan kendaraan operasional pemadam kebakaran agar selalu siap. “Untuk operasional pemadam kebakaran harus memadai, karena mereka harus siap setiap saat bila ada insiden dan harus standby dan siap on call,” imbuhnya.

Advertisement

Selanjutnya, Komisi I juga minta Kabag Hukum Sekda Trenggalek untuk tegas dalam mengkoordinir Raperda usulan Kepala OPD yang belum selesai. Mengingat hal tersebut merupakan tugasnya.

Baca juga:

“Mereka mengkoordinir Raperda usulan Bupati dimana OPD itu kan didalam Propemperda mengusulkan Raperda. Dan kita minta Kabag Hukum untuk tegas memanggil Kepala OPD yang mengusulkan beberapa Raperda itu, untuk mengetahui progresnya seperti apa. Atau, kalau ada kendala itu dicari solusinya,” tutur Alwi.

Ditambahkannya, jika dalam penekanan itu, Kabag Hukum merasa belum atau tidak mampu, maka disarankan agar bersurat ke DPRD melalui Bapemperda, untuk selanjutnya memanggil Kepala OPD yang bersangkutan. “Kalau dirasa berat, Kabag Hukum bisa bersurat ke Bapemperda DPRD guna memanggil Kepala OPD yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Advertisement

Selain itu Politisi PKS ini menambahkan permintaan seluruh camat pada KUPA-PPAS tahun 2023, agar diadakan anggaran untuk program Makaryo Ning Desa Desa Hebat (Mening Deh). “Mereka (camat, red) minta dianggarkan untuk program Mening Deh yang dilaksanakan hari Rabu setiap minggunya. Karena selama ini, anggaran untuk Mening Deh tidak dianggarkan. Dan alhamdulillah di KUPA PPAS 2023, ini bisa dianggarkan. Masing-masing kecamatan di Kabupaten Trenggalek mendapat Rp 20 juta untuk program Mening Deh,” papar Alwi. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas