Surabaya

Pembuangan Limbah Tekstil Berjalan, Meski Surat Ijin Masih Proses

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—- Dalam penindakan perusahaan tekstil atau yang disebut penyucian jeins berwarna yang sudah mencemarkan lingkungan dijalan tenggumung wetan Garuda RW 8 kelurahan Wonokusumo kecamatan Semampir, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya, putus di tengah dijalan, pada hari Jum’at (12/1/2018)

Penindakan perusahaan tekstil oleh kepala dinas lingkungan hidup kota Surabaya, Musdik saat dimintai keterangan oleh awak media memox, mengatakan, perusahaan tersebut akan kami Tandak tegas dan kami akan melakukan proses penutupan perusahan tersebut kalau perusahaan tersebut tidak bisa menunjukan surat ijin atau Ipal serta akan kami turunkan satpol PP kota dan jajaran kecamatan untuk menutup perusahaan tersebut,” jelasnya, Musdik

Selang beberapa hari awak media menindak lanjuti terkait pembuangan limbah tersebut dan menanyakan hasil penindakan pada tanggal 18/12 kemaren yang akan menurunkan beberapa satpol PP kota dan tingkat kecamatan ke pada (DLH) Musdik melalui WhatsApp.” Lalu Musdik. Engan memberikan keterangan kepada awak media bahkan ia mengarahkan untuk menemui seketarisnya,, mbak Sonya.” Ujar. Musdik

Di saat awak media memox menemui Mbak Sonya selaku seketaris, ia mengatakan kalau pihak perusahan tersebut kami undang dalam rapat dikantor dinas Pemkot Surabaya, sedangkan pemilik perusahaan tersebut menunggu loyrtnya karena ada acara di Polrestabes sedangkan pihak dinas sendiri sudah menunggu kehadirannya tidak taunya pemilik tersebut tidak punya ihtikat baik untuk menghadiri rapat tersebut,

Advertisement

setelah diadakan rapat kedua kalinya oleh dinas dan pemilik meminta waktu 2 bulan untuk mengurus surat atminitrasi perijinannya, selang waktu singkat awak media bertanya kembali terkait dalam pengurusan surat ijin tersebut” apakah perusahan yang masih diproses suratnya perijinanya bisa beroperasi atau diperbolehkan melaksanakan aktivitasnya seperti biasanya,

Jawab Sonya selaku sekretaris (DLH) Hasil kesepakatan rapat. Kegiatan usaha bersedia untuk memenuhi perijinan dan membuat IPAL dalam 2 bulan, jika tidak dipenuhi kita tutup operasionalnya.” Jelas. Sonya

Setelah itu kepala dinas (DLH) Musdik, dan seketarisnya Sonya. tidak bisa memberikan keterangan apa-apa, saat dipertanyakan oleh awak media perusaahan tersebut kalau sudah ada kesepakan tersebut apakah perusahaan tekstil ini di perbolehkan beroprasi setiap hari meskipun perijinannya masih dalam proses selama dua bulan adapakah dinas dan perusahan tetsebut. (spd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas