Kabupaten Malang

Pengedar SS Pasuruan Bertekuk Lutut depan Indomaret Lawang

Diterbitkan

-

Pengedar SS Pasuruan Bertekuk Lutut depan Indomaret Lawang

Memontum Malang — Tersangka M Diven Renandra (27) mengaku warga Ledok Selatan, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tak berkutik saat disergap Buser Satuan Reskoba Polres Malang.

Diduga pengedar wilayah Lawang, tersangka diringkus petugas Kamis (11/1/2018) pukul 01.00 saat berada di parkiran Indomaret, Jalan Raya Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Berdasar rilis pers Kamis (18/1/2018) siang, barang bukti ditunjukkan Kapolres Malang, AKBP YS Ujung kepada wartawan. Barang Bukti berupa 6 Poket Shabu-Shabu seberat 3,45 gram, sebuah Isolasi, sebuah kotak permen mentos, seperangkat alat hisap, 1 unit HP merk Adan, 1 buah Skrop kecil dan bungkus rokok.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pemuda mencurigakan yang diduga sebagai pengedar SS seputaran Lawang. Tersangka ini kemudian disanggong dan dipancing depan lokasi penangkapan.

Advertisement

Sejak ditangkap, tersangka menginap di rumah tahanan At Taubah Polres Malang dan menjalani pemeriksaan. Ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas