Kabar Desa
Staf KPU Pamekasan Diduga Usir Wartawan, Komisioner: Miskomunikasi
Memontum Pamekasan – Staf KPU Pamekasan berinisial IP, diduga telah mengusir wartawan MJTV, Nanang Sufianto, saat hendak melakukan liputan pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara (Situngra) Pemilu 2024, di Gedung PKPRI Pamekasan, Senin (04/03/2024) tadi. Disampaikan Nanang, bahwa cara yang dilakukan IP, yakni dengan tiba-tiba teriak minta wartawan keluar halaman Gedung PKPRI.
“IP berteriak lantang dan memaksa saya keluar. Saat itu, saya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.
Nanang menambahkan, bahwa cara yang dilakukan itu tentu saja membuat dirinya dipermalukan di depan banyak orang. Bahkan, dirinya pun mempertanyakan hak dari staf Komisioner KPU, yang dirasa bersikap arogan.
“Ini pelanggaran. Harusnya, ada tempat khusus untuk jurnalis agar bisa meliput. Tetapi, ini malah dilarang dan bahkan oknum itu bertindak layaknya preman,” sesalnya.
Baca juga :
Masih menurut Nanang, kejadian itu terjadi saat dirinya hendak melakukan peliputan. Saat itu, dirinya masih komunikasi dengan pihak kepolisian. “Saya saat itu masih duduk sambil bincang-bincang dengan kepolisian. Namun tiba-tiba, dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan, Halili, saat dikonfirmasi melalui akun sosial media WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Di saat yang sama, Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rachman, mengaku bahwa staf KPU yang menjaga pintu masuk itu diduga miskomunikasi. Karena, tidak ada larangan meliput Situngra.
“Boleh (meliput, red) asalkan bawa surat tugas resmi dari instansi. Suratnya masukkan ke KPU, nanti kami bikinkan ID Card,” ujarnya.
Sekedar diketahui, PKPU Nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, Pasal 48 poin 6 berbunyi rapat rekapitulasi boleh dihadiri pewarta. (azm/gie)