Kabar Desa

Respon Dugaan Pengusiran, Wartawan Pamekasan Tempelkan Flayer Kekecewaan

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Pamekasan tempelkan flayer kekecewaan di tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara (Situngra) Pemilu 2024, di Gedung PKPRI Pamekasan, Senin (04/03/2024) sore. Flayer kekecewaan tersebut, ditempelkan lantaran wartawan MJTV Madura, Nanang Sufianto, mengaku telah diusir oleh staf KPU Pamekasan. Bahkan, wartawan Jatimpos.co, Achmad Jadid, juga dilaporkan mendapat perlakukan sama.

Koordinator Aksi Solidaritas, M Lutfi, mengatakan bahwa aksi itu sebagai bentuk solidaritas, karena staf KPU Pamekasan secara jelas mengusir wartawan saat hendak meliput pelaksanaan rekapitulasi. “Ini sebagai bentuk solidaritas, terutama kepada staf KPU Pamekasan, yang secara jelas mengusir wartawan saat hendak meliput,” ujarnya.

Lutfi menyampaikan, tidak hanya mendapat pengusiran, seorang wartawan juga mendapat arogansi dari pihak keamanan saat akan memasuki area rekapitulasi. “Bahkan, Ketua Jurnalis Center Pamekasan (JCP), Achmad Jadid, juga mendapat arogansi dari pihak keamanan. Padahal, dia sudah menunjukkan id card dan juga sudah ber UKW,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan, Khairul Anam, mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.

Sekedar diketahui, PKPU Nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, Pasal 48 Poin 6 berbunyi, rapat rekapitulasi boleh dihadiri pewarta. (azm/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas