Trenggalek
Numpang Tidur, Arek Gandusari Gondol Motor
Memontum Trenggalek—Berniat memberi tumpangan tidur seseorang yang belum dikenal, M Afisi Jauhari, warga Desa Ngetal Kecamatan Pogalan Trenggalek harus rela kehilangan sepeda motor miliknya. Pelaku Slamet yang merupakan warga Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari Trenggalek atau yang dikenal bernama Eko, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya korban dan pelaku sudah saling mengenal meskipun hanya sebatas teman biasa. Diketahui pelaku mengaku bernama Eko yang belakangan diketahui sebagai modus mengelabuhi identitasnya agar tidak dicurigai korban.
“Pelaku memang beberapa kali menginap di warung milik ibu korban dengan alasan kemalaman di jalan. Bahkan korban dan keluarga juga tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap pelaku. Korban berniat hanya untuk membantu saja, ” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi, Jumat (19/1/2018).
Akan tetapi niat baik korban, justru mendapatkan balasan yang tidak baik. Hingga pada hari Sabtu lalu sekitar pukul 03.00, menjelang dini hari, pelaku membangunkan korban dan meminjam sepeda motor jenis honda Vario milik korban dengan alasan untuk membawa mesin es tebu miliknya yang hendak dijual.
Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pogalan.
“Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut digadaikan kepada seorang penadah senilai Rp 3 juta rupiah, ” katanya.
Atas laporan korban, polisi berhasil menangkap korban dan mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah BPKB sepeda motor honda Vario milik korban, sepeda motor honda Vario, sebuah HP dan uang tunai sisa menggadaikan sepeda motor sebanyak Rp 1,5 juta rupiah.
“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga akan dikenakan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam pidananya maksimal 4 tahun penjara, ” pungkas Supadi. (mil/yan)