Trenggalek

Arek Salam Wates Ketahuan Antar Pil Kirik

Diterbitkan

-

Polisi mengamankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum.Trenggalek—Seorang remaja warga Desa Salamwates Kecamatan Dongko Trenggalek ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek setelah kelaparan membawa pil haram jenis dobel L. Sunar alias Kemplu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa pil dobel L yang hendak diberikan kepada pelanggannya yang ada di sekitar wilayah Kabupaten Trenggalek.

Menurut informasi yang diterima, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan jajaran kepolisian yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran pil Koplo di seputaran wilayah Dongko pada awal Januari 2018 yang lalu. Hingga Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria di salah satu warung kopi di Desa Karangsoko Trenggalek yang diduga sering bertransaksi dengan pelaku.

“Setelah mengamankan seorang pria yang membawa 5 kit masing-masing berisi 6 butir pil dobel L dan 2 butir dalam kemasan plastik,yabg bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku, ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Hariyanto, Jumat (19/1/2018).

Dikatakan Hariyanto, yang bersangkutan membeli pil koplo tersebut dari pelaku sebanyak 2 kali. Transaksi pertama dilakukan di rumah pelaku dengan harga Rp 50ribu rupiah. Sedangkan yang kedua dilakukan di pinggir jalan Desa Salamwates sebanyak 2 butir yang diberikan pelaku secara gratis.

Advertisement

Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun melakukan undercover dan menyanggong hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya, 5 kit masing-masing berisi 6 butir dobel L, 2 butir dobel L dalam kemasan plastik dan 2 buah handphone.

“Pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga akan di jerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah, ” pungkasnya. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas