Hukum & Kriminal
Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi
Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku judi online (Judol) jenis slot. Pelaku berinisial AS (53), merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penjaga malam di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Tugu.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa terduga pelaku AS diamankan petugas pada 10 Mei 2024 lalu. “Jadi jajaran Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang berinisial AS di tepi jalan, masuk wilayah Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (21/06/2024) tadi.
Dikatakan AKBP Gatut, pelaku AS diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic dan berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs internet. “Pelaku AS melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulan, dirinya menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut,” jelas Kapolres Trenggalek.
Baca juga :
Dari tangan pelaku, ujarnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah buku rekening atas nama pelaku, kartu ATM dan satu unit handphone. “Saat ini pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
“Berkaca dari kejadian ini, saya berpesan agar masyarakat Kabupaten Trenggalek tidak lagi bermain judi. Perlu diingat, tidak ada orang kaya dengan jalan instan. Justru sebaliknya, membuat sengsara dan berdampak tidak hanya diri sendiri tetapi juga keluarga,” pesan Kapolres Trenggalek. (mil/gie)