Hukum & Kriminal

Satreskoba Polres Trenggalek Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Diterbitkan

-

PELAKU: Petugas Polres Trenggalek saat mengkeler pelaku berikut barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan keberhasilan Satreskoba selama Januari hingga Februari 2024, yaitu telah mengungkap lima kasus Narkoba. “Selama dua bulan ini, kami telah mengungkap lima kasus Narkoba. Kasus itu, yakni satu kasus Narkotika dan empat kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. Secara keseluruhan, untuk tiga kasus saat ini masih proses penyidikan dan dua kasus sudah tahap I,” ungkapnya, Selasa (27/02/2024) siang.

Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut AKBP Gathut, Polres Trenggalek menetapkan enam orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram Sabu-sabu (SS), 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai Rp 1.786.000 dan 6 unit handphone. “Untuk pelaku berinisial FR, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. Diduga, FR merupakan pemandu lagu atau LC yang nyambung berjualan Okerbaya,” imbuhnya.

Baca Juga :

Advertisement

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC, warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan dan AP, warga Pagerwojo, Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.

“Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial RK dirumahnya yakni di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, tanggal 19 Januari 2024 silam dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu,” terang AKBP Gatut.

Tidak hanya itu, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L dan HK, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.

“Untuk kelima tersangka pil koplo dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan 1 pelaku kasus Narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas