Pemerintahan
Pj Wali Kota Probolinggo Tegaskan Perangkat Daerah Harus Jadi Pelopor Kepatuhan Pajak
Memontum Kota Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah dan Optimalisasi Pencairan Tunggakan Plat Merah TA 2024 yang dilaksanakan di Puri Manggala Bakti, Senin (29/07/2024) tadi. Sosialisasi ini digelar, berkaitan dengan diterapkannya Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mana salah satunya mengenai pengenaan opsen pajak atau tambahan pajak menurut prosentase tertentu.
Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo harus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dinas. Yakni dengan melakukan langkah-langkah percepatan.
Diantaranya, sosialisasi dan kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat melalui program pembebasan pajak Kendaraan tahun 2024, pemutakhiran data kendaraan dinas SKPD melalui rekonsiliasi, inventarisasi dan updating data dan pemutakhiran pajak kendaraan dinas.
“Karena itu, diperlukan sinkronisasi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Pemerintah Provinsi Jatim, khususnya dengan Tim Pembina Samsat Kota Probolinggo. Semakin besar penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, maka semakin besar pula PAD Kota Probolinggo,” kata Pj Wali Kota.
Pj Wali Kota Nurkholis juga menekankan baik perangkat daerah maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, harus menjadi pelopor sekaligus teladan atas kepatuhan pajak daerah bagi masyarakat. Sehingga ke depan, perlu dilaksanakan program taat dan patuh ASN terhadap pajak kendaraan bermotor dengan memberikan reward and punishment.
Di kesempatan itu, Pj Wali Kota Nurkholis menyampaikan data tunggakan kendaraan dinas Pemerintah Kota Probolinggo per 27 Juli 2024 sebesar Rp 101.011.300. Dengan rincian, Kecamatan Mayangan dengan jumlah obyek sebanyak 263, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 57.557.250.
Kemudian pada Kecamatan Kanigaran, dengan jumlah obyek sebanyak 145, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 38.410.300. Pada Kecamatan Wonoasih dengan jumlah obyek sebanyak 28, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 3.244.250.
Baca juga :
Sedangkan pada Kecamatan Kademangan dengan jumlah obyek sebanyak 12, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 1.799.500 dan Kecamatan Kedopok dengan jumlah obyek nol serta potensi PKB dan Jasa Raharja Rp 0.
Dari data tersebut, Pj Wali Kota Nurkholis menegaskan perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah khususnya kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota Probolinggo. “Setelah kita berhasil menertibkan kewajiban perpajakan atas kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Probolinggo termasuk ASN, barulah langkah selanjutnya menertibkan pajak kendaraan bermotor pada masyarakat Kota Probolinggo. Mengingat di tahun 2025 nanti, Pemkot akan dilibatkan langsung dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujarnya.
Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati, mengatakan bahwa pihaknya ingin meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Opsen PKB dan Opsen BBNKB nantinya akan menggantikan dana bagi hasil PKB dan BBNKB. Yakni dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan bagi kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Selain itu, tambahnya, juga mensinergikan penagihan PKB, BBNKB dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten atau kota, serta memperbaiki postur APBD. Karena selama ini diterima dalam bentuk penerimaan bagi hasil, maka dengan opsen akan dicatat sebagai PAD.
Senada dengan yang disampaikan Pj Wali Kota Probolinggo, Ratri akan melakukan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah khususnya pada kendaraan plat merah. “Kami akan segera melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data kendaraan dinas. Kemudian inventarisasi dan updating data kendaraan, khususnya status kendaraan. Misalnya dihibahkan atau dipinjam pakai dan kondisi kendaraan, apakah masih layak pakai atau rusak berat. Juga melaksanakan pemutakhiran pajak kendaraan dengan Tim Pembina Samsat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah se Kota Probolinggo serta narasumber dari Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Provinsi Jatim dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Probolinggo. (kom/pix/gie)