Hukum & Kriminal
Beraksi Tiga Kali di Kota Malang, Komplotan Maling Pengincar Uang Nasabah Antar Wilayah Dibekuk
Memontum Kota Malang – Komplotan pelaku spesialis gembos ban dan pecah kaca mobil nasabah bank, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Sebanyak tiga orang pelaku, berhasil ditangkap petugas Polresta Malang Kota.
Tiga pelaku itu, masing-masing berinisial RAS alias Riyan (37), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukorame, Bandarlampung, I (35), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan WJ (32) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan para pelaku lain dari komplotan ini, masih dalam penanganan Polres Tulungagung, Polres Blitar dan Polres Blitar Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan. Yakni, terdiri dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Blitar, Satreskrim Polres Blitar Kota dan Satreskrim Polres Tulungagung.
Tim gabungan, sebelumnya mencari keberadaan para pelaku karena beraksi di beberapa daerah dan sangat meresahkan nasabah bank. “Total pelaku sebanyak 12 orang. Dari jumlah itu, 8 diantaranya telah kami tangkap dan sisanya masih buron. Mereka ditangkap di kawasan Dampit, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2024) malam,” kata Kompol Gusti, Senin (23/09/2024) tadi.
Baca juga :
Untuk sementara, ujarnya, para pelaku diketahui telah beraksi di 3 TKP di Kota Malang. Modusnya, para pelaku berbagi tugas, ada yang mengawasi dari dalam bank mencari para nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Sementara pelaku yang mengawasi di sekitar bank, kemudian menentukan korbannya. Setelah itu, pelaku lainnya yang menunggu di luar bank mengikuti korban nya.
“Pelaku yang berada di luar, membuntuti mobil korban lalu mengempeskan bannya dengan alat tusuk khusus. Setelah ban kempes dan korban turun untuk mengecek ban, maka pelaku lainnya langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban,” jelasnya.
Terkadang, lanjutnya, pelaku juga tidak sampai memecah kaca, melainkan hanya membuka pintu mobil dari sisi kanan atau kiri saat korbannya sedang sibuk mengecek ban nya. “Pelaku tidak menggunakan paku seperti biasanya, melainkan sudah menggunakan alat khusus untuk mengempeskan ban mobil korban dan membuntutinya dari belakang. Saat korban mengecek ban mobilnya yang bocor, maka pelaku akan beraksi membuka pintu mobil atau memecah kaca mobil untuk mengambil uang korban,” tambahnya.
Diketahui, mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 500 juta dari tiga TKP dan tiga korban berbeda. Antara lain pada Selasa (28/05/2024) di Jalan Muharto Kecamatan Kedungkandang, Jumat (19/07/2024) di Jalan Terusan Batu Bara Kecamatan Blimbing dan Jumat (06/09/2024) di Jalan Raya Tidar. “Pelaku mengincar korbannya dari beberapa bank yang berbeda,” urainya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” tegasnya. (gie)