Hukum & Kriminal
Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Pikup Ditembak Polisi
Memontum Kota Malang – Tiga melaku Curanmor spesialis mobil Pikup, B alias Buha (26) warga Desa Jambisari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, W alias Wahyudi alias Yudi (26) warga Desa Jambisari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, FA alias Feri Andrianto (29) warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Kamis (25/3/2021) pukul 15.00, dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Ketiganya adalah komplotan maling yang berhasil dibekuk petugas Resmob Polresta Malang Kota bersama Petugas Reskrim Pasuruan Kota dan Polsek Leces di exit tol di pintu timur Leces Probolinggo, Selasa (23/3/2021) pukul 00.30 saat menaiki Honda Mobilio sewaan.
Di Kota Malang, mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Dua di antaranya mencuri Pikup L300 milik M Jazuli (50) warga Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Rabu (3/2/2021) dini hari dan mencuri Pikup milik Muchlis (38) warga Jl Pisang Candi Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 27Januari 2021.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan bahwa penangkapan ini berawal penyelidikan petugas Resmob Polresta Malang Kota bahwa para pelaku Curanmor ini berada di kawasan Madura. “Petugas Resmob melakukan penghadangan di Jembatan Suramadu,” AKBP Totok.
Saat pelaku melintas dengan mengandarai mobil Honda Mobilio, petugas kemudian membuntutinya. Namun saat masuk tol petugas sempat kehilangan jejak. Petugas kemudian mengontak team Opsnal Polresta Pasuruan dan Polsek Leces untuk menghadang pelaku.
Setelah keberadaan mobil pelaku diketahui, petugas Resmob Polresta Malang Kota menempel pelaku hingga dilakukan penangkapan.
“Karena pelaku melakukan perlawanan, kami melakukan tindakan tegas kepolisian sesuai SOP. Apabila pelaku membahayakan masyarakat, membahayakan jiwa petugas dan bisa mencederai orang lain maka tindakan tegas terukur dilakukan,” ujar AKBP Totok.
Baca juga: Ruko PHD Pizza Hut Jl Galunggung Dieksekusi PN Malang
Para pelaku ini adalah TO seluruh Polres dan Resmob Polda Jatim. “Daerah operasi pelaku hampir di seluruh Jawa Timur dengan sasaran Mobil Pikup. Untuk sementara para pelaku ini mengaku 7 kali melakukan pencurian Pikup sebanyak tiga kali di wilayah Kota Malang, dua kali di wilayah Kabupaten Malang dan dua kali di Pasuruan Kota. Untuk BB mobil ditemukan di kawasan Madura,” ujar AKBP Totok.
Dalam aksinya komplotan ini melakukan aksinya dengan mencari sasaran mobil Pikup yang terparkir di pinggir jalan.
“Jumlah pelaku sebanyak lima orang. Dua diantaranya masih DPO. Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul di rumah W. Kemudian mencari sasaran dengan mengendarai mobil. Tersangka B dan FA sebagai eksekutor. Yakni merusak kunci pintu mobil dengan menggunakan kunci T. Merusak kontak mobil juga dengan kunci T. Selanjutnya tersangka B mendorong mobil tersebut sekitar 10 meter baru mesin dihidupkan dan kemudikan oleh tersangka FA. Sedangkan tersangka W mengendarai Mobilio mengikuti dari belakang,” ujar AKBP Totok.
Ternyata tersangka W dan B adalah reaidivis kasus Curanmor yang baru bebas dari penjara Tahun 2021. “Para tersangka ini kami kenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini kami masih terua melakukan pengembangan, termasuk mencari dua pelaku lainnya dan barang bukti,” ujar AKBP Totok. A
Adapun BB yang berhasil diamankan berupa 5 kunci T, 1 gagang kunci T, alat membuka kunci magnet, kunci pas, obeng , tang, mobil Pikup L300, Honda Mobilio dan beberapa BB lainnya.
Terkait keberadaan seorang nenek di dalam mobil Honda Mobilio milik pelaku dipastikan tidak terlibat dalam aksi kejahatan. Ternyata nenek tersebut hanya menumpang dari Madura dengan tujuan ke Pasuruan. “Nenek tersebut tidak terlibat,” ujar AKBP Totok. (gie)