Kota Malang
Ratusan PSU Tak Kunjung Diserahkan, DPUPRPKP Kota Malang Sebut Site Plan dan Adminitrasi Jadi Kendala
Memontum Kota Malang – Ratusan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) hingga kini banyak yang tidak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu sebab, karena banyaknya ketidaksesuaian site plan dengan fisik yang ada di lapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyebut jika dari 650 pengembang, baru ada 17 pengembangan yang sudah menyerahkan PSU secara fisik dan terakhir di tahun 2020 lalu. Sementara hingga saat ini, yang berproses menyerahkan secara administrasi ada sekitar 202 dan selebihnya 400 sekian sampai sekarang belum ada proses penyerahan PSU kepada Pemkot Malang.
“Di tahun 2024 ini, kami mendapatkan limpahan potongan sertifikat PSU sekitar 61 dan hari ini juga diserahkan sebanyak 159 dari kantor pertanahan Kota Malang pada Pemkot Malang, yang tentunya penyerahan ini ada dokumen fisik sertifikat. Sehingga, ini nanti kita tindak lanjuti untuk penyerahan secara fisik,” jelas Dandung, Kamis (07/11/2024) tadi.
Menurut Dandung, kendala yang terjadi di lapangan itu juga mencakup masalah administratif dan teknis. Selain itu, juga adanya pengembang yang sengaja memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi.
Baca juga :
“Kita ambil contoh cukup banyak juga di lapangan yang sudah terjadi perbedaan atau defiasi antar site plan dengan exsisting di lapangan. Dalam kesempatan ini, kami juga mempercepat penyerahan PSU di penghujung tahun 2024 ini. Sehingga, berprogres dan kita tindak lanjuti, termasuk dengan melibatkan dari kantor pertanahan Kota Malang,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkot Malang terus berupaya menindaklanjuti penyerahan PSU dengan menyesuaikan regulasi yang ada, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU. Penyesuaian ini dilakukan agar peraturan sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan terbaru lainnya, sehingga dapat mempercepat proses penyerahan PSU.
“Jika pengembang tidak menyerahkan PSU dalam jangka waktu dua tahun setelah pembangunan selesai, Pemkot Malang memiliki hak untuk mengambil alih PSU tersebut secara sepihak,” imbuh Lukman. (rsy/sit)