Kota Malang
Tunggu Juknis Pusat, Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Cipta Kerja Baru
Memontum Kota Malang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, seperti penambahan hari libur kerja, penyesuaian aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menanggapi itu, Pemerintah Kota Malang pun siap mengimplementasikan pelaksanaan itu.
Hal tersebut, dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Menurutnya, hal-hal tersebut tentunya siap untuk diikuti, namun sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut.
“UU Cipta Kerja yang masuk dalam Omnibus Law ini mengerucut pada UU Ketenagakerjaan, yang tentunya akan diikuti oleh Pemkot Malang. Jika nantinya ketentuan baru mengenai hari kerja dan libur kerja sudah dipastikan, kita akan sesuaikan. Penambahan hari libur, misalnya, tentu saja menjadi kabar baik,” kata Erik, Kamis (07/11/2024) tadi.
Baca juga :
Dalam UU Cipta Kerja, ujarnya, aturan mengenai perjanjian kerja juga diperluas dengan mencakup kontrak paruh waktu, penuh waktu dan waktu tertentu. Dirinya juga menyebut, bahwa itu nantinya juga akan diterapkan pula untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perjanjian kerja itu juga memungkinkan diadopsi oleh PPPK, akan ada opsi kerja paruh waktu bagi pegawai,” paparnya.
Kendati demikian, Sekda Erik menyampaikan bahwa implementasi kebijakan baru ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu juknis dari pusat untuk pelaksanaan lebih lanjut di Kota Malang,” imbuh Erik. (rsy/sit)