Hukum & Kriminal
Edarkan Pil Koplo, Remaja di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta

Memontum Kota Malang – Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Febriyan Eka Saputra (20), yang berindekos di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota di rumah kosnya usai menjual pil tersebut kepada konsumennya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan bahwa penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapati konsumen yang telah membeli Pil Dobel L atau Pil Koplo tersebut dengan barang bukti 1 klip plastik berisi 4 butir. Petugas, pun kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengantongi nama Febriyan.
Baca juga :
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
- Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti Nasib Guru PPG
- BI Malang Sebut Lonjakan Harga Emas Dorong Inflasi di Februari 2026
Petugas kemudian melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap Febrian. Saat itu Febrian sudah tidak bisa mengelak karena kedapatan Pil Koplo siap edar. “Tersangka kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (23/05/2023) tadi
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan sebanyak 99.980 butir pil koplo. “Pil Koplo tersebut disimpan di sebuah wadah berwarna putih. Pil itu sudah siap diedarkan, sesuai dengan permintaan komsumennya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gie)











