Kota Malang

Implementasi UU ASN, BKPSDM Kota Malang Masih Tunggu PP dan Juknis

Diterbitkan

-

UU: Para ASN di Kota Malang saat melakukan apel. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Kota Malang, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai peraturan baru yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, dalam UU tersebut terdapat beberapa pasal krusial, seperti larangan perekrutan tenaga honorer bagi instansi pemerintah hingga kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“UU ASN itu salah satunya yang saya baca di Pasal 66 bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU berlaku. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Nah mengenai (implementasi) pasal itu, saya masih menunggu PP,” jelas Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, Kamis (07/12/2023) tadi.

Kemudian, saat disinggung mengenai penataan yang disebutkan di dalam pasal 66, Totok masih belum bisa memastikan hal itu. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu PP. Namun, Totok berharap agar hal tersebut bisa disegerakan.

Baca juga:

Advertisement

“Untuk ketentuan lebih lanjut kan diatur dalam PP, kita masih menunggu. Mudah-mudahan ini bisa disegerakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan honorarium tenaga honorer dan non-ASN di Kota Malang untuk tahun 2024, menurutnya besaran tersebut akan disesuiakan dengan kualifikasi pendidikan non-ASN. Hal itu sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kota Malang.

“Dengan keputusan DPRD kemarin, untuk 2024 non-ASN akan mendapat gaji UMK. Yang mana honorarium diberikan oleh Pemkot Malang kepada tenaga non-ASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Misalnya untuk kualifikasi SD sekitar Rp 3,2 juta, sedangkan untuk sarjana sekitar Rp 3,5 juta,” katanya.

Sebagai informasi, untuk di Pemerintah Kota Malang sendiri saat ini ada sekitar tiga ribu tenaga Non ASN. Sedangkan, untuk skala secara nasional ada sebanyak 2,4 juta tenaga Non ASN. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas