Kota Batu

Utamakan Pencegahan, Kasi Datun Kejari Batu Berikan Arahan ke Perangkat Desa Kecamatan Bumiaji

Diterbitkan

-

PEMATERI: I Nyoman Sugiartha Berikan Arahan.

Memontum Kota Batu—Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu berikan arahan kepada sekertaris desa dan pengurus desa dalam pembekalan penyusunan APBDes dan pengelolaan keuangan desa DD/ADD di Aula Kecamatan Bumiaji hari ini, Selasa (23/1/2018).

 

Dalam pembekalan hukum bagi perangkat desa, Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha berharap perangkat desa memahami tentang tindak pidana korupsi, menghilangkan prilaku koruptif, dan menghilangkan fenomena bahwa korupsi telah menjadi budaya dalam masyarakat.

 

Advertisement

“Fungsi Datun adalah pencegahan, diharapkan dengan adanya pembekalan ini masyarakat, pengurus desa dan kepala desa memahami aturan pengelolaan. Jangan sampai melanggar ketentuan dan menghilangkan kebiasan koruptif agar tidak bersinggunggungan dengan hukum,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Kota Surabaya ini.

 

Materi yang disampaikan meliputi potensi masalah korupsi seperti penyimpangan dalam penyaluran DD, tidak adanya transparansi anggaran, mark up dan rekayasa laporan yang bersinggungan dengan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

 

Advertisement

“Banyak dari pihak perangkat desa yang tersandung masalah korupsi karena tidak patuh pada aturan UU,” ujar Nyoman. Contohnya, APBDes yang disusun tidak menggambarkan kebutuhan desa sehingga rencana penggunaan dan pertanggung jawaban desa membuat penyampaian DD ADD kepada masyarakat tidak transparan.

“Namun tetap sesuai Instruksi President (Inpres), Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengedepankan pencegahan dari pada penindakan, “sambungnya. Dalam pencegahan, peran serta masyarakat, lanjut Nyoman, sangat penting. Masyarakat harus ikut berperan aktif sejak dini mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

 

Abu Sufyan Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu. Perangkat desa wajib memenuhi norma standart prosedur seperti peraturan pemerintah (PP), UU, peraturan menteri (permen) dan peraturan wali kota (perwali). Jika semua itu dipenuhi dipastikan tidak akan ada permasalahan hukum.

Advertisement

 

“Itulah resep supaya perangkat desa tidak berbenturan dengan masalah hukum,”ungkapnya. Lanjut Abu, setiap kegiatan perangkat desa harus melakukan secara terukur, terstruktur dan berkesinambungan.  “Jika menemui kendala, pihak desa bisa mengkonsultasikan ke pihak dinas atau kejaksaan supaya ada pendampingan, “tegas Abu.

 

Abu berharap perangkat desa tidak merasa takut memaksimalkan pengelolaan anggaran desa. Untuk APBDes, Abu berharap, bukan hanya pembangunan infrastruktur akan tetapi lebih memaksimalkan pemberdayaan masyarakat.

Advertisement

 

Ditempat yang sama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Bumiaji Aris Widodo pembekalan kali ini diikuti oleh 120 orang terdiri dari perangkat desa dari 9 desa yang ada di Kecamatan Bumiaji, BPD, LPMD untuk mewujudkan tertib administrasi supaya dalam pelaksanaan mampu mengelola keuangan desa dan tidak bersinggungan dengan hukum.

 

“Selain dari Kejari Batu melalui Kasi Datun, pemateri yang lain yaitu Inspektorat Batu dan pendamping desa,” terangnya. (lih/yan) 

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas