Kota Malang

Respon Kenaikan PPN 12 Persen, Kanwil DJBC Jatim Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi. (ist)

Memontum Kota Malang – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, mendapat respon beragam. Meskipun, kenaikan sendiri bakal diterapkan secara selektif hanya pada barang dan jasa mewah.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, merespon hal itu mengaku turut mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap peredaran rokok ilegal. Itu karena, bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan daya saing rokok ilegal di pasaran karena harganya yang lebih murah.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen memang meningkatkan penerimaan negara. Namun di sisi lain, dapat mengurangi kemampuan pengusaha rokok legal untuk bersaing. Sehingga, pasar rokok ilegal berpotensi berkembang,” Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, Rabu (01/01/2025) tadi.

Menurutnya, rokok ilegal dapat menarik konsumen, karena harganya lebih murah dan kemampuannya yang dapat meniru rasa rokok legal. “Dengan daya beli masyarakat yang menurun, ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk memberantas rokok ilegal secara humanis,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Selain penindakan, DJBC Jatim II juga mendorong pengusaha rokok legal untuk mengekspor produknya. Menurut Agus, rokok dengan cita rasa khas Asia memiliki pasar yang cukup besar di luar negeri.

“Kami berharap pengusaha rokok ilegal beralih ke produksi legal dan memanfaatkan peluang ekspor ini,” katanya.

Kanwil DJBC Jatim II juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan pengusaha tembakau dan rokok, dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Jadi supaya pengusaha-pengusaha rokok yang masih ilegal itu tergerak untuk berhenti memproduksi rokok ilegal. Karena rokok-rokok legal taste khas Asia itu cukup digemari di luar negeri. Ada beberapa juga yang kita arahkan untuk ekspor,” tuturnya.

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif cukai hasil tembakau. PMK 96/2024 mengatur perubahan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, sedangkan PMK 97/2024 menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk hampir semua produk tembakau mulai 1 Januari 2025.

Advertisement

Meski tarif cukai rokok tidak dinaikkan, kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat bawah. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas