Hukum & Kriminal
Puluhan Mercon dan Balon Udara Siap Terbang Diamankan Satreskrim Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AD, warga asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, karena diduga membuat, memiliki dan menyimpan bahan peledak (Handak) jenis petasan. Rencananya, Handak atau yang sering disebut serbuk mercon atau petasan itu, akan digunakan pada Hari Raya Ketupat (Kupatan).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan bahwa penangkapan pemuda yang berlatar belakang sebagai kurir tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat. “Kami dari tim Polres Trenggalek dan Polsek Kampak awalnya menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti Handak. Selanjutnya, Jumat (04/04/2025) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek,” ungkapnya saat konferensi pers, Minggu (06/04/2025) tadi.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, ujarnya, diantaranya satu toples berisi serbuk KCLO yang merupakan komponen utama bahan peledak, satu toples berisi serbuk belerang, satu toples serbuk arang, satu kotak mika bening berisi campuran serbuk KCLO dan Belerang. Kemudian, satu buah petasan atau mercon yang sudah berisi serbuk dan bersumbu dengan diameter 9 Cm, satu buah gulungan petasan dan mercon kosong.
“Kami juga menemukan 73 buah mercon atau petasan siap pakai dengan diameter 3,5 Cm, 17 buah gulungan mercon atau petasan kosong diameter 3,5 cm, 84 buah gulungan mercon atau petasan kosong dengan diameter 1 Cm, sumbu mercon atau petasan, 25 lembar kertas sumbu, 2 buah pipa dan kayu yang digunakan sebagai alat pembuat mercon atau petasan, gunting, mata bor, kawat dan buah balon udara dengan ukuran panjang kurang lebih 15 meter dan diameter kurang lebih 2 meter,” terang AKP Eko.
Baca juga :
Diketahui, pelaku mendapatkan bahan-bahan tersebut membeli secara online di salah satu marketplace. Sedangkan untuk merakit atau meracik, tersangka belajar dengan menonton tutorial dari Youtube dan TikTok.
Terkait kekuatan daya ledak mercon atau petasan yang diamankan, AKP Eko menuturkan sangat tinggi. “Kalau untuk daya ledaknya, itu bisa sangat tinggi atau kategori high, karena tidak terukur. Belum lagi diameter mercon atau petasan yang diamankan bervariasi. Yang jelas, daya ledaknya lebih besar dan sangat berbahaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat R.I No.12 Tahun 1951 Jo UU R.I No.1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek khususnya saat merayakan lebaran kupatan. “Karena besok kita akan merayakan Kupatan, dihimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara maupun menyulut petasan. Selain merugikan diri sendiri, hal itu juga merugikan orang lain baik secara materiil maupun menimbulkan korban jiwa,” paparnya. (mil/sit)
















