Jember
Tepati Janji Politik, Bupati Fawait Cairkan Honor 22 Ribu Guru Ngaji di Jember

Memontum Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, satu persatu menuntaskan janji politiknya. Terbaru adalah, pemberian honorarium guru ngaji.
Pencairan perdana sendiri, dilakukan secara simbolis kepada guru ngaji di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Rabu (10/09/2025) tadi. Dalam hal ini, Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Pemkab Jember, Ahmad Hafid Yasin, memberikan secara simbolis.
Dalam momen itu, dirinya menyampaikan bahwa dari data yang sudah masuk ke Bagian Kesra, tercatat ada 22 ribu guru ngaji yang sudah didaftarkan. Namun dari jumlah tersebut, baru 15 ribu guru ngaji yang melengkapi data dan ikut pada pencairan tahap pertama. Sedangkan sisanya, akan diberikan secara bertahap.
“Total guru ngaji yang sudah terdaftar dan terdata ada 22 ribu orang, baik guru ngaji muslim maupun guru ngaji agama lain. Namun untuk tahap pertama ini, baru 15 ribu yang sudah melengkapi data,” kata Kabag Kesra.
Ditambahkan Hafid, untuk sisa data guru ngaji yang belum melengkapi data, ada kemungkinan posisi guru ngaji tersebut berada di daerah yang tidak terjangkau signal. Sehingga, belum memasukkan datanya ke aplikasi yang sudah disiapkan.
Baca juga :
“Ada sekitar 7 ribu guru ngaji yang belum memasukkan data di aplikasi, dikarenakan terkendala signal. Namun seiring proses penyerahan honorarium, data tersebut dipastikan akan masuk ke aplikasi dalam waktu dekat. Karena kami juga menerjunkan pendamping untuk memasukkan data ke aplikasi,” tambahnya.
Hafid juga menjelaskan, penyerahan honorarium guru ngaji saat ini juga diberikan secara terhormat. Dimana guru ngaji tidak perlu antri di bank, tapi cukup di masing-masing balai desa. Untuk penyerahan yang dilakukan secara simbolis di Desa Yosorati dan Sumberagung Sumberbaru, menjadi desa pertama yang menerima, karena kelengkapan data dan jumlah penerima terbanyak.
Tidak hanya menerima honorarium, dalam kesempatan itu Pemkab Jember juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan guru ngaji. Dimana premi iuran BPJS nya, dibayar oleh Pemkab Jember.
“Selain mendapat honorarium, Pemkab Jember juga mendaftarkan guru ngaji sebagai penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana premi atau iuran BPJS nya dibayar oleh Pemkab Jember,” imbuhnya. (kom/rio/gie)















