Kota Malang

Antisipasi Musibah Serupa Ponpes Al Khoziny, Pemkot Malang Akan Verifikasi PBG dan SLF

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap seluruh Pondok Pesantren (Ponpes), masjid dan musala di Kota Malang, terutama terkait kelengkapan perizinan bangunan. Hal ini dilakukan, sebagai upaya evaluasi agar tidak terjadi musibah serupa dengan yang ada di Ponpes Khoziny, Sidoarjo.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hal ini nantinya akan dikoordinasikan bersama DPUPRPKP serta Disnaker PMPTSP Kota Malang. Dari hasil inventarisasi awal, menurutnya ada 91 Ponpes, 900 masjid dan 1.200 musala yang akan diverifikasi terkait kelengkapan dokumen bangunannya.

“Kadangkala mereka sudah punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Biasanya proses untuk SLF ini yang agak sulit. Karena itu, kami akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk membantu konsultasi dan penghitungan konstruksi,” kata Wali Kota Wahyu.

Baca juga :

Advertisement

Ditambahkannya, bahwa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi jaminan penting dalam memastikan keamanan dan kelayakan konstruksi bangunan. Pemkot Malang juga berencana memfasilitasi penyusunan SLF melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, bahkan dengan kemungkinan digratiskan.

“Bisa jadi digratiskan, yang penting perhitungannya benar dan sesuai konstruksi. Nantinya perguruan tinggi akan kami gandeng untuk membantu penyusunan analisis konstruksinya,” imbuh Wali Kota Wahyu.

Sebagai informasi, sebelumnya Wali Kota Wahyu melakukan audiensi bersama dengan Pembina Yayasan Masjid Agung Jami. Dalam kesempatan itu, juga ditegaskan bahwa kejadian Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran penting mengenai urgensi penerapan SLF bagi bangunan Ponpes, masjid dan musala. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas