Kota Malang
Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Izin Apartemen dan Hotel, Ini Keterangan Disnaker PMPTSP

Memontum Kota Malang – Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Laporan tersebut, berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan dua apartemen dan satu hotel, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusdman memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi, di Balai Kota Malang, Jumat (10/10/2025) tadi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Disnaker PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Blimbing serta Lurah Blimbing.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan sesuai kewenangan. “Intinya, dari Ombudsman meminta agar Pemkot memberikan jawaban resmi atas keluhan Warpel. Kami tegaskan, hingga saat ini baru keluar Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) masih berproses,” jelas Arif.
Dikatakannya, bahwa untuk dokumen Amdal Lingkungan merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan untuk Andalalin, persetujuan teknisnya sudah keluar. Karena, itu menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
“Kami hanya mengikuti prosesnya. Sidangnya nanti ada dua, yaitu sidang Kerangka Acuan (KA) Amdal dan sidang dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), sebelum menjadi satu kesatuan dokumen Amdal,” tuturnya.
Baca juga :
Terkait isu ketinggian bangunan yang disebut mencapai 190 meter, Arif menepis hal tersebut. Karena dari data yang ada, maksimal ketinggian itu 152 meter atau 32 lantai, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Ruang.
“Tidak benar ada bangunan setinggi itu,” tambahnya.
Arif juga menegaskan, izin Andalalin yang telah diterbitkan tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar. Karena akses keluar masuk nantinya murni melalui Jalan Ahmad Yani. “Tidak sampai ke jalan-jalan perumahan seperti Candi Kalasan dan sekitarnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Tanrise, selaku pengembang. Sementara soal dugaan maladministrasi, dirinya menegaskan tidak ada penyimpangan.
“Itu hanya aspirasi warga dan sah-sah saja. Tapi perlu kami luruskan, jangan sampai isu ini menjadi liar. Pemerintah hadir tidak memihak pengusaha. Kami berdiri di tengah dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Di akhir, Arif menuturkan bahwa izin pembangunan baru akan terbit jika seluruh dokumen dasar seperti IKKPR, Andalalin, Amdal, PBG dan SLF, sudah terpenuhi. “Setelah itu baru izin turunan lainnya seperti restoran atau hiburan bisa diproses,” imbuh Arif. (rsy/sit)
















