Lamongan
HUT Korpri, Bupati Lamongan Gelar Sosialisasi UU Tentang KUHP

Memontum Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, membuka seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025) tadi. Seminar dan sosialisasi yang digelar untuk menandai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri, ini ditujukan untuk memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang, ini sangat diperlukan untuk hukum di Indonesia. Karena memiliki unsur politis, menggantikan KUHP warisan kolonial, membawa perubahan signifikan seperti keadilan restoratif, pengakuan hukum adat (living law), perluasan pidana korporasi, hukum pidana modern Indonesia yang lebih berkeadilan dan humanis, serta selaras dengan nilai Pancasila dan HAM.
Lalu ada poin sosiologis di dalamnya, yang mencerminkan kondisi sosial masyarakat Indonesia. Juga, praktis karena Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda belum ada terjemahan resmi dari Negara Republik Indonesia. Serta Adaptif untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.
Baca juga :
Diuraikan Bupati Yuhronur, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Korpri, serta masyarakat Lamongan harus memahami dan menerapkan sehingga akan menciptakan sistem hukum pidana yang berdaulat, modern dan kontekstual. Mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya profesional. Tentu juga harus dilandasi norma-norma hukum, sehingga seluruh kebijakan kita berseiringan,” kata Bupati Yuhronur.
Hadir sebagai nara sumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, yang juga anggota tim perumusan KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda. Dirinya menerangjan, bahwa hadirnya KUHP baru bukan beratnya menjinakkan pidana. “Bukan berarti hukum pidana jinak, tetapi memberikan ruang untuk masyarakat. Serta menekankan pada keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif, dengan perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat Indonesia,” ujarnya. (kom/son/gie)
















