Surabaya
Praperadilan Ditolak, Tersangka Lenny Buron
Memontum Surabaya–Sejak putusan Praperadilan Nomor 55/praper/2017 yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka Lenny Anggraeni SE, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan akan segera disidangkan. Maka Polsek Gubeng mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa yang ditunjuk oleh Kasipidum Dadik SH yaitu Darwis SH.
Menurut Darwis, saat dikonfirmasi oleh wartawan menjelaskan, “Saya ditunjuk oleh Kasipidum terkait perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Lenny Anggraeni SE.”
“Saya masih mempelajari, karena berkas baru saya terima dan saya tidak bisa menjawab apakah berkas ini bisa di P21. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur dan bukti-bukti kuat maka saya P21,” katanya.
Tambah Darwis, menurut polisi sudah kuat menjadikan Lenny Anggraeni SE sebagai tersangka. Akan tetapi Kejaksaan harus mempelajari lagi.
“Penyidiknya udah saya panggil, ketika saya tanyakàn tentang tersangka. Malah dikabari bahwa tersangka sekarang jadi DPO (Daftar Pencarian Orang alias Buron–red). Dengan nomor DPO /R/16/XII/2017/Reskim,” jelas Jaksa Darwis kepada wàrtawan.
Perlu diketahui, Lenny Anggraeni SE ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Salim Himawan Saputra ke Polsek Gubeng dengan laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/