Berita Nasional
KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Importasi di Lingkungan DJBC Kementrian Keuangan

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi importasi di lingkungan Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satunya, adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal Fadillah (RZL).
Adapun tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando (ORL), pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri (AND) dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK).
Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus bermula ketika ada pemufakatan jahat antara Kepala Seksi Intelijen DJBC, yakni ORL dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, SIS, bersama pemilik PT Blueray, JF, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, AND dan Manajer Operasional PT Blueray, DK. Pemufakatan tersebut, terkait pengaturan importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Pertemuan itu, terjadi pada Oktober 2025.
Setelah itu, oknum DJBC menyesuaikan parameter ‘jalur merah’ dan menindaklanjuti menyusun rule set sebesar 70 persen. “Penyesuaian ini, agar barang palsu yang dibawa PT Bluray tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” terangnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (05/02/2026) malam.
Asep menambahkan, setelah adanya pengkondisian tersebut, pihak PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai DJBC selama rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. “Bahwa, uang ini sebagai jatah bagi oknum di DJBC,” jelasnya.
Baca juga :
Dalam OTT yang dilakukan KPK kali ini, berhasil mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Rinciannya, uang tunai senilai Rp 1,89 miliar, uang tunai senilai USD 182.900, uang tunai senilai SGD 1,48 juta, uang tunai senilai JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
“Lima tersangka untuk 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Untuk JF, saat OTT dilakukan yang bersangkutan melarikan diri. Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan. Sudah kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Asep.
Pihaknya mengimbau, agar JF segera menyerahkan diri. “Pada kesempatan ini, KPK mengimbau kepada JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri pada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Rizal, Subiaksono dan Orlando selaku penerima suap, dijerat Pasal 12a dan b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara tiga tersangka lainnya selaku pemberi, disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Diketahui sebanyak 17 orang diamankan dari Jakarta dan Lampung, Rabu (04/02/2026). Rinciannya, terdiri atas 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan 5 orang dari pihak swasta yakni PT BR. (gie)
















