Kediri
2 Anggota Sindikat Penipuan Gondol Mobil Rental
Memontum Kediri — Dua anggota sindikat penipuan diringkus jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota, karena menggondol mobil rental. Kedua orang itu Muadi (53) warga Desa Gempolan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri bersama Yudi Eko Pratomo (43) warga Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sedangkan korbannya adalah Mardianto (34) warga Jl Cendana 34 B Rt 20/04 Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Berdasarkan informasi dari Polsek Kota menyebutkam, kejadian penipuan itu berawal saat kedua pelaku meminjam mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik Tahun 2013 Npol AG 844 AM kepada korban.
Namun karena mobil yang dipinjamkan itu selama tiga hari tidak dikembalilan, maka Mardianto melapor ke polisi. “Selanjutnya korban menghubungi Saksi yaitu Nachrowi (50) Warga Jl Urip Sumoharjo No. 350 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri namun menurut saksi mobil diperpanjang 1 hari lagi,” katanya.
Bahkan hingga batas waktu yang dijanjikan, mobilpun tidak dipulangkan, sedangkan alat GPS yang terpasang di mobil juga sengaja dimatikan. Mardiantopun semakin curiga dengan kedua pelaku, akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Kota Polres Kediri.“Korban mengalami kerugian materil Rp 125.000.000.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, kedua pelaku kini telah dijebloskan ke tahanan mako Polsek Kota. “Selanjutnya kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP Tentang Penggelapan Penipuan,” ujarnya. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumplah barang bukti diantaranya 1 buku BPKB An.Pelapor, 1 buah KTP An.Muadi, 1 Lembar kwitansi sewa mobil. (mid/im)