Kota Malang

Banyak PSU Belum Diserahkan, DPRD Kota Malang Nilai Bakal Hambat Program RT Berkelas

Diterbitkan

-

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, menuai perhatian DPRD Kota Malang. Realita itu, bahkan di pandang bakal menghambat pada pelaksanaan program RT Berkelas di masing-masing wilayah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan jika hingga kini masih cukup banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Hanya saja, untuk data pasti terkait jumlahnya masih berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Saya pikir banyak ya. Yang totalnya mungkin bisa ditanyakan ke PU. Tapi yang jelas, yang diserahkan itu baru sebagian dari total kewajiban PSU yang harus diserahkan perumahan,” ujar Trio-sapaannya, Jumat (13/03/2026) tadi.

Menurutnya, pemerintah memang memiliki standar yang harus dipenuhi sebelum PSU diserahkan. Mulai dari kesesuaian site plan, lebar jalan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Namun, persoalan muncul pada perumahan-perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak lagi bertanggung jawab.

Advertisement

“Permasalahannya ketika perumahan-perumahan lama sudah ditinggal oleh pengembangnya. Lalu, siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kekurangan PSU yang tidak sesuai dengan syarat pemerintah,” jelasnya.

Baca juga :

Trio menilai, kondisi tersebut membuat sejumlah perumahan tidak bisa mengakses program RT Berkelas, yang sebenarnya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur lingkungan. Seperti jalan, saluran air, hingga gorong-gorong.

“Sehingga ketika statusnya masih menggantung, seolah-olah program RT Berkelas ini jadi percuma bagi perumahan tersebut. Mereka tidak bisa mengajukan perbaikan jalan, infrastruktur, maupun gorong-gorong,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Kota Malang berencana berkoordinasi dengan Dinas PU serta sejumlah pemangku kepentingan lain untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Termasuk membuka kemungkinan adanya diskresi kebijakan bagi perumahan lama.

Advertisement

“Kami bersama DPRD akan berkomunikasi dengan PU maupun stakeholder lain. Bila perlu dengan Sekda dan bagian hukum, apakah memungkinkan ada diskresi atau pengecualian,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, DPRD juga mempertimbangkan untuk meminta legal opinion dari kejaksaan, agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pasalnya, persoalan PSU berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah yang juga menjadi perhatian lembaga pengawas. “Masalah aset inikan juga dipantau BPK, kejaksaan dan bahkan KPK. Salah satu penilaian KPK juga terkait masalah aset,” imbuh Trio. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas