Berita Nasional

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR

Diterbitkan

-

BB: KPK saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan. (ist)

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dugaan yang dimaksud, yaitu diduga meminta mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka ini, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu pertama AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030. Kedua SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/03/2026) tadi.

Dalam kasus ini, diduga Bupati Cilacap meminta Sekda Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Sadmoko kemudian menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Bahwa setiap Satker (satuan kerja) ditargetkan bisa menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Advertisement

“Bahwa AUL dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” jelas Asep.

Baca juga :

Bupati Syamsul meminta setoran bisa diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten Pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu, uang itu diserahkan ke Sekda Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry.

“Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” ujar Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Advertisement

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, pada Jumat (13/03/2026). Saat OTT di Cilacap, KPK mengamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya diangkut ke Jakarta. Selanjutnya KPK menetapkan 2 tersangka yakni Bupati dan Sekda Cilacap. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas