Berita Nasional

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Kepala OPD

Diterbitkan

-

BB: Sejumlah barang bukti yang dirilis KPK. (ist)

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. “KPK telah menetapkan tersangka GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara DYA selaku ajudan bupati,” ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/04/2026) tadi.

Dijelaskannya, bahwa proses penekanan kepada para pimpinan OPD, dilakukan setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat, diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Dari surat tersebut, diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD, dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. “Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” katanya.

Advertisement

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggaran dinas. Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen, dari setiap penambahan anggaran di OPD.

Baca juga :

Nyatanya, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dahulu diminta. Di sini, yang bertugas melakukan penarikan adalah ajudannya, Dwi Yoga, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Asep menambahkan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Proses terus berlanjut dan uang yang terkumpul Rp 2,7 miliar hingga penangkapan pada Jumat (10/04/2026) kemarin.

Dana tersebut, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Selain itu, uang hasil pemerasan juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Advertisement

Salah satu sepatu mewah yang dibeli oleh Gatut adalah merek Louis Vuitton (LV). Sepatu ini menjadi salah satu bukti yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.” Barang bukti lainny berupa dokumen, barang bukti Eeektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW,” jelas Asep.

Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya, adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.

“Tersangka GSW dan DYA ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan,” imbuhnya. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas