Kota Malang

SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Murid, Disdikbud Kaji Opsi Merger Sekolah

Diterbitkan

-

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim. (rsy/sit)

Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mulai mengkaji kemungkinan penggabungan atau merger sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri. Langkah tersebut dilakukan, menyusul masih adanya lebih dari 10 SD negeri yang kekurangan peserta didik pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, mengatakan bahwa sejumlah sekolah bahkan hanya memperoleh lima hingga enam siswa baru. Angka itu jauh di bawah kuota ideal sebanyak 28 siswa per rombongan belajar.

“Ada beberapa SD negeri yang memang kekurangan murid. Bahkan ada yang hanya terisi lima sampai enam siswa. Kalau secara normal pagunya 28 siswa per kelas sesuai Dapodik,” ujar Adhim, Selasa (07/07/2026) tadi.

Namun, ditambahkannya bahwa kondisi itu tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga menjadi fenomena di sejumlah daerah lain. Karena itu, Disdikbud masih melakukan analisis sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk opsi penggabungan sekolah.

Advertisement

“Kami melihat dulu hasil analisisnya. Bisa saja kemungkinan merger, tetapi saat ini masih menjadi opsi dan belum diputuskan,” katanya.

Baca juga :

Berkurangnya jumlah siswa baru, kata dia, dipengaruhi perubahan pola permukiman masyarakat. Apalagi, kawasan pusat Kota Malang kini lebih banyak dimanfaatkan sebagai kawasan usaha maupun rumah kos sehingga jumlah keluarga yang memiliki anak usia sekolah dasar semakin berkurang.

“Justru yang banyak kekurangan murid berada di wilayah tengah kota. Sekarang kawasan tengah kota bukan lagi wilayah hunian, tetapi lebih banyak untuk fungsi lain. Wilayah hunian bergeser ke daerah pinggiran,” jelasnya.

Meski begitu, Disdikbud memastikan sekolah yang belum memenuhi kuota masih memiliki kesempatan menerima peserta didik melalui mekanisme pendaftaran secara offline setelah tahapan SPMB daring selesai.

Advertisement

“Sesuai ketentuan, kalau masih ada kekurangan pagu nanti bisa diisi secara offline sampai kuotanya terpenuhi. Kalau dari Kota Malang sudah tidak ada, nanti bisa diisi oleh siswa dari luar daerah, termasuk Kabupaten Malang,” tuturnya.

Di sisi lain, Adhim memastikan kekurangan jumlah siswa tidak akan berdampak langsung terhadap beban kerja guru. Selama guru masih memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar, hak mereka, termasuk sertifikasi, tetap dapat dipenuhi.

“Selama masih memenuhi 24 jam mengajar tidak ada masalah. Yang biasanya menjadi perhatian memang terkait sertifikasi, bukan karena sekolah kekurangan murid,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas