Kota Malang

Upaya Hukum Terkait Pembongkaran Tembok Griya Shanta Berakhir, Warga Dorong Jalur Dialog

Diterbitkan

-

TEMBOK: Spanduk dari Forum Komunikasi Warga Griya Shanta RW 12, yang berisikan hasil sejumlah upaya hukum terkait polemik pembongkaran tembok, sekaligus menyerukan penyelesaian melalui jalur komunikasi. (ist)

Memontum Kota Malang – Berbagai upaya hukum yang ditempuh sebagian warga Perumahan Griya Shanta terkait pembongkaran tembok pembatas, berakhir tanpa hasil sesuai harapan. Mulai dari laporan ke Ombudsman Republik Indonesia, gugatan class action, banding, hingga gugatan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), seluruhnya tidak mengubah kondisi yang terjadi di lapangan.

Menyikapi hal tersebut, warga kini berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memfasilitasi penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah bersama seluruh pihak yang berkepentingan. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, laporan warga ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam surat Nomor T/062/PV.02.03-15/002762.2026/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026, Ombudsman menyatakan substansi laporan telah menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan Negeri Malang dengan Nomor Perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg. Atas dasar itu, laporan dinyatakan ditutup sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Upaya berikutnya, melalui gugatan class action di Pengadilan Negeri Malang juga tidak membuahkan hasil. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 519/PDT/2026/PT SBY tertanggal 9 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg serta menghukum para pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.

Sementara itu, gugatan terkait Amdal juga tidak berlanjut. Dalam Putusan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Mlg, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat dan turut tergugat, serta menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 565 ribu.

Advertisement

Sekretaris RW 12 Griya Shanta sekaligus anggota Forum Komunikasi Warga Griya Shanta RW 12, Muchammad Nasrul Hamzah, mengatakan berbagai proses hukum tersebut membuat warga menilai penyelesaian melalui litigasi bukan lagi langkah yang efektif. “Semua upaya hukum kandas. Warga sudah menginginkan penyelesaian secara komunikasi dan diskusi terbuka bersama dengan pemerintah dan pemilik lahan untuk mencari solusi bersama terkait jalan tembus,” ucap Hamzah, Selasa (14/07/2026) tadi.

Baca juga :

Kondisi di lapangan saat ini, tambahnya, juga telah berubah dibanding ketika sengketa bermula. Jalan di belakang tembok telah selesai dibangun, sehingga penyelesaian dinilai lebih tepat dilakukan melalui komunikasi.

“Apalagi saat ini, kondisi jalan di belakang tembok sudah eksis. Sehingga, upaya litigasi melalui jalur hukum menurut kami sudah tidak relevan lagi. Upaya hukum bukan satu-satunya jalan untuk mencari solusi. Masih ada jalur komunikasi, berembug bersama agar lingkungan RW 12 tetap bisa aman dan nyaman dengan mencari win-win solution,” tambabnya.

Dirinya berharap, Pemkot Malang dapat mempertemukan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, Universitas Brawijaya, pemilik lahan, hingga perwakilan warga, untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Advertisement

Sebagai informasi, sebelumnya hal ini juga menjadi perhatian DPRD Kota Malang untuk meminta Pemkot Malang segera menindaklanjuti putusan hukum yang telah ada agar persoalan tersebut tidak terus berlarut. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pun juga menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kita tidak bisa hanya karena sudah ada putusan pengadilan kemudian besok langsung membongkar. Ada SOP yang harus dilalui sehingga langkah yang diambil tidak menyisakan celah untuk gugatan baru,” ujar Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas