Kota Malang
Warga Griya Shanta Gelar Aksi Damai di PN Malang, Gugat Pemkot Terkait Rencana Jalan Tembus

Memontum Kota Malang – Puluhan warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (18/11/2025) tadi. Aksi tersebut, bertepatan dengan sidang perdana gugatan perdata Nomor Perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg, yang menolak jalan tembus.
Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan kepada Wali Kota Malang, Satpol PP, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Yang digugat ini terkait perbuatan melawan hukum, karena pemerintah tidak melibatkan warga dalam prosesnya. Selain itu, ada beberapa hal yang kami nilai dilanggar Pemkot dalam menetapkan kawasan itu sebagai jalan umum,” ujar Wiwid.
Menurut Wiwid, permohonan pembukaan jalan tidak didasarkan pada kepentingan umum. Karena dari data yang ada, hal itu tidak terungkap. “Permohonan jalan pun bukan muncul dari masyarakat, melainkan karena adanya kepentingan tertentu,” tambahnya.
Kemudian, dikatakannya bahwa sidang perdana hari ini masih berfokus pada verifikasi identitas para penggugat, karena gugatan diajukan dengan skema class action. Hakim akan menjadwalkan panggilan kedua untuk agenda berikutnya.
“Belum ada jawaban dari pihak tergugat karena ini sidang pertama. Hakim akan mengajukan panggilan kedua,” kata Wiwid.
Baca juga :
Terkait pilihan jalur hukum, pihaknya memilih gugatan perbuatan melawan hukum sebagai langkah awal. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum lain, termasuk gugatan PTUN maupun langkah hukum ke instansi yang lebih tinggi.
“Ini pilihan strategi dari warga. Nanti tidak menutup kemungkinan ada gugatan tambahan jika dibutuhkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Wiwid, bahwa sejak awal pembangunan pada tahun 1980-an, warga membeli hunian dengan konsep kawasan tertutup (gated community). Karena itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah diserahkan ke Pemkot tetap harus dimaknai sebagai penunjang kawasan hunian tertutup.
“Kalau diserahkan pun tidak serta merta dimaknai pemerintah kota dapat merusak atau mengubahnya semaunya sendiri,” ucap Wiwid.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, menambahkan bahwa opini seolah-olah ada warga yang mendukung jalan tembus tidak benar. “Seluruh warga, khususnya Griya Shanta, menolak total. Tidak ada pelibatan publik oleh Pemkot. Patut diduga proyek ini murni kebijakan pemerintah atau pesanan pihak tertentu. Apalagi di balik tembok itu kabarnya akan dibangun proyek perumahan baru,” imbuh Andi.
Sebagai informasi, aksi damai warga di halaman PN Malang berlangsung tertib. Mereka membentangkan poster berisi penolakan rencana pembukaan jalan tembus dan mendesak pemerintah menghentikan upaya pembongkaran tembok perumahan. Gugatan ini diajukan setelah insiden pada 6 November 2025, ketika Satpol PP bersama pasukan gabungan mendatangi lokasi untuk membongkar pagar batas kawasan. (rsy/sit)











