Kota Malang
Libatkan Linmas, Pemkot Malang Perkuat Deteksi Peredaran Rokok Ilegal

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dengan melakukan kegiatan sosialisasi, Rabu (15/07/2026) tadi. Kegiatan tersebut, turut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, hingga DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa keterlibatan Linmas menjadi langkah strategis. Sebab, mereka merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat wilayah.
“Harapannya, dengan Linmas ini kita berikan sosialisasi, mereka kan termasuk garda terdepan. Jadi, mereka yang tahu di wilayah. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan, mereka bisa melapor sesuai dengan hasil sosialisasi ini,” ujar Wali Kota Wahyu.
Dikatakannya, bahwa peredaran rokok ilegal saat ini tidak selalu dilakukan dalam skala besar seperti pabrik. Namun, praktik tersebut juga dapat muncul dalam bentuk industri rumahan yang sulit terdeteksi.
“Rokok ilegal ini kadang kala tidak berupa pabrik, tapi ada di home industry. Mereka tidak menunjukkan bahwa ini ada kegiatan rokok ilegal, tetapi seperti home industry biasa, padahal ada rokok ilegal,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Malang mendorong Linmas menjadi jaringan informasi awal di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, informasi tersebut dapat segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Baca juga :
“Pemberantasan rokok ilegal selama ini terus kita lakukan bersama-sama. Ada beberapa kali kita grebek-grebek karena informasi, kita jalan. Hasilnya kemarin ada yang kita bakar, dimusnahkan, dan sudah banyak yang didapat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut Kota Malang lebih banyak menjadi wilayah distribusi dibandingkan daerah produksi rokok ilegal. “Kalau produksi rokok ilegal, di Kota Malang relatif lebih sedikit daripada Kabupaten Malang. Tapi Kota Malang ini merupakan daerah distribusi, daerah peredaran,” ucap Heru.
Dirinya juga menjelaskan, penanganan rokok ilegal dilakukan melalui pengumpulan informasi terlebih dahulu. Satlinmas tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan, melainkan hanya bertugas menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi peredaran.
“Nanti teman-teman Satpol PP yang melakukan kegiatan pengumpulan informasi akan melakukan pendalaman, lalu dimasukkan ke sistem Siroleg. Kemudian dilihat oleh Bea Cukai apakah layak untuk dilakukan penindakan,” katanya.
Pelibatan Linmas, kata Heru, menjadi langkah awal karena mereka merupakan jaringan terdekat dengan masyarakat. Dalam pengawasan rokok ilegal, tugas Linmas hanya sebatas melihat, mendengar dan melaporkan.
“Tadi sudah saya kunci, hanya mendengar, melihat, melaporkan. Tidak boleh melakukan gerakan tambahan,” tegasnya.
Lebih lanjut Heru menyebut, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut selama ini turut mendukung sejumlah program perlindungan sosial, salah satunya Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan masyarakat.
“Kalau kita masif melakukan penindakan, akhirnya masyarakat Kota Malang menggunakan rokok yang legal, yang ada cukainya. Otomatis pembayaran cukai meningkat dan DBHCHT yang diterima Kota Malang juga bisa meningkat,” imbuh Heru. (rsy/sit)










