Kota Malang
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Malang Gelar Sosialisasi Bidang Cukai
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan sosialisasi terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya di bidang cukai, tembakau dan rokok di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (14/11/2022) tadi. Hal itu dilakukan, guna memaksimalkan pengendalian pengedaran rokok ilegal di Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan sosialisasi yang digelar ini menyasar pada Kecamatan Sukun, Kota Malang. Karena, di wilayah kecamatan ini, terdapat dua pabrik rokok besar yang perlu disupport.
“Hari ini kita lakukan sosialiasi putaran ke-4. Ini di wilayah Kecamatan Sukun. Karena ini ada dua pabrik rokok besar, yaitu Bentoel dan Gandum. Ini untuk pengendalian, bukan berarti kami menghapuskan rokok,” ucap Heru, seusai memberikan sambutan sosialiasi tersebut.
Pada sosialiasi tersebut, dihadirkan juga para tokoh-tokoh masyarakat di Kecamatan Sukun. Kemudian, perangkat lurah dan perangkat kecamatannya, lalu para perwakila RT/RW, karang taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), terutama kader kesehatan.
“Kami undang mereka karena harus ada peran dari mereka (masyarakat), untuk mengonfirmasikan peredaran rokok ilegal. Khususnya di lingkungan sekitar. Karena kalau ada pelaku usaha rokok rumahan yang tidak melakukan cek lab cukai. Ini sangat bahaya, baik ke perokok aktif dan pasif,” jelasnya.
Terkait dengan materi sosialiasi yang disampaikan tersebut, menurutnya yakni mengenai peranan dari masing-masing instansi terkait. Seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan juga Bea Cukai. Selain itu, juga bahaya dari rokok ilegal yang diperjualbelikan di pasaran.
“Materinya mengenai peran dari Kejaksaan itu seperti apa, peran Kepolisian seperti apa. Kemudian untuk teknisnya lebih kepada mengenali rokok ilegal itu seperti apa, tata cara pelaporannya seperti apa, itu yang lebih ditekankan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Cukai, untuk wilayah Kota Malang,” lanjutnya.
Kemudian, terkait dengan industri rokok rumahan itu menurutnya harus diantisipasi. Sebab, dikhawatirkan nanti ada pemanfaatan limbah rokok yang menyalahi aturan. Ditegaskan oleh Heru, bahwa adanya industri rokok rumahan itu tidak masalah, jika mereka mau melapor ke pihak Bea Cukai.
Baca juga :
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
“Makanya nanti home industri bisa diedukasi oleh tokoh masyarakatnya. Sebenernya kalau ada industri rumahan itu tidak masalah, tapi tetap harus melapor ke cukai. Karena nanti harus ada laboratorium untuk kadar tar dan nikotinnya,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Puteri Satria, menegaskan jika rokok ilegal tersebut memang harus diminimalisir. Karena hal tersebut merugikan masyarakat. Baik pengonsumsi rokok, maupun pabrik rokok.
“Itu merugikan masyarakat, karena tidak diketahui kandungan tar dan nikotinya berapa. Selain itu juga merugikan iklimnya perindustrian rokok, pabrik rokok yang ada di golongan bawab atau golongan tiga. Dengan peredaran rokok ilegal ini juga penerimaan negara nggak bisa maksimal,” tutur Puteri.
Lebih lanjut dikatakan, peranan untuk pemberantasan rokok ilegal ini sangat besar sekali. Karena peredaran bisa berhenti jika komsumen dan penjual sama-sama tidak ada. Itu bisa hilang atau musnah dengan sendirinya.
“Sangat besar sekali perannya karena rokok ilegal bisa berhenti kalau konsumennya gak ada dan penjualnya tidak menjual,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan sosialiasi tersebut para peserta yang hadir bisa ikut serta berperan meminimalisir peredaran rokok ilegal, serta bisa menginformasikan kepada para tetangga, teman, dan saudara untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal tersebut.
Sebagai informasi, di Kota Malang sendiri sebelumnya juga telah ditemukan ribuan batang rokok ilegal tersebut. Serta, ada beberapa wilayah yang rawan dengan peredaran rokok ilegal. “Di Kota Malang ada untuk daerahnya, namanya ada peta kerawanan, tetapi kami tidak bisa membagikan itu di mana-mananya,” imbuhnya. (rsy/gie)