Hukum & Kriminal

Merasa Dirugikan, Advokat di Kota Malang Laporkan DKD Peradi Malang Kepada Ketua Umum DPN Peradi

Diterbitkan

-

PERADI: Abd Aziz dan tim kuasa hukumnya saat di Kantor DPC Peradi Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Seorang Advokat di Kota Malang, Abd Aziz, didampingi tim kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto dan Yulius Radix Wicaksono, mendatangi Kantor DPC Peradi Malang, Senin (20/07/2026) tadi. Kedatangannya, untuk ajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi atas putusan Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang, terkait perkara No 01/Peradi/DKD-Malang/2026 tanggal 23 Juni 2026.

Aziz merasa dirugikan atas putusan Sidang Kode Etik tersebut. Yakni, tidak diperbolehkan beracara selama 12 bulan. Oleh karena itu, selain banding, Aziz dan tim kuasa hukumnya juga melaporkan DKD Peradi Malang kepada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dan ke Komisi Pengawas Peradi DPN Peradi. Hal ini karena ada dugaan pelanggaran etik oleh DKD Peradi Malang, dalam melaksanakan persidangan kode etik sejak 31 Maret 2026 hingga 2026, dengan teradu Abd Aziz.

Diceritakan Aziz, bahwa peristiwa ini bermula saat dirinya masih belum menjadi seorang advokat. Saat itu, pada tahun 2019, Azis diminta tolong oleh Sunardi, untuk menyelesaikan 4 perkara sengketa tanah di kawasan Sukun, Kota Malang. “Saat itu saya belum menjadi advokat. Dalam perkara itu, saya selaku mediator non hakim. Disitu adalah pekerjaan non litigasi,” ujar Aziz.

Perkara sengketa 4 tanah tersebut selesai selama 4 tahun, mulai 2019 hingga 2022. Bahkan saat itu tidak ada persoalan dan sudah ada akte perdamaian. “Saat menjadi mediator hingga selesai saya belum menjadi advokat,” jelas aziz.

Advertisement

Namun setelah adanya akte perdamaian itu, Sunardi tidak menyerahkan setifikat tanah ke salah satu pembeli. Bahkan tidak bisa ditemui oleh pembeli tanah. “Akhirnya salah satu pembeli berinisial M, menghubungi saya. Pak M menghubungi karena tahunya saya pernah mendampingi Pak Sunardi,” jelas Aziz.

Baca juga :

Saat itu, Aziz diminta tolong oleh M untuk berkomunikasi dengan Sunardi. “Mereka mengajukan permohonan bantuan komunikasi dan permohonan menjadi salah satu tim kuasa hukum. Saat itu saya baru dilantik menjadi advokat,” urainya.

Aziz kemudian diminta mencari Sunardi untuk meminta sertifikat pembeli. Namun saat ittu Sunardi tidak bisa ditemui hingga dilayangkan somasi agar taat pada akta perdamaian. “Somasi tidak dijawab, ditemui di rumahnya, Pak Sunardi juga tidak bisa. Setelah itu, kuasa saya dicabut oleh Pak M,” imbuhnya.

Namun setelah itu, Sunardi menggugat Aziz di PN Malang. Dirinya digugat untuk mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan Sunardi selama 4 tahun menjadi mediator. “Saya digugat karena telah membantu Pak M menginggatkan Pak Sunardi supaya taat pada akta perdamaian untuk menyerahkan sertifikat. Gugatan Pak Sunardi ditolak oleh PN Malang dan tingkat Banding juga ditolak. Saat ini masih tingkat Kasasi,” jelasnya.

Advertisement

Namun saat proses gugatan perdata masih berlangsung, Azis dilaporkan oleh Sunardi ke DPD Peradi Malang atas dugaan kode etik advokat. “Kok bisa-bisanya saya dilaporkan dalam pelanggaran kode etik advokat. Kan saat saya diminta oleh Pak Sunardi menjadi mediator non hakim, saya kan belum menjadi advokat,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Aziz, yakni Gunadi Handoko, menambahkan bahwa dalam sengketa tanah yang menjadi akar permasalahan, kliennya bertindak murni sebagai mediator, bukan sebagai kuasa huku. Dirinya menyayangkan sikap DKD yang dinilai tidak netral dan mengabaikan fakta krusial dalam akta perdamaian.

“Ada satu menurut saya, DKD diduga melakukan manipulasi data. Akte perdamaian, Aziz ditulis sebagai kuasa hukum dan atau mediator. Namun seakan-akan sebagai kuasa hukum, padahal jelas-helas sebagai mediator. Saya sangat menyayangkan hal ini. DKD harusnya netral, namun seakan-akan sebagai pembela pengadu,” ujarnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas