Kota Malang
DPRD Malang Rancang Regulasi Penanggulangan LGBT, Anggaran Naskah Bakal Diusulkan di PAK

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang berencana mengalokasikan anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026, untuk penyusunan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan dan pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Kota Malang. Hal itu, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Perempuan yang akrab disapa Mia itu, mengatakan bahwa regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam melakukan langkah edukasi, pencegahan, hingga penanganan sesuai aturan yang berlaku. “Dengan adanya regulasi, pemerintah daerah bisa memiliki dasar untuk melakukan edukasi maupun langkah-langkah penanganan secara tepat,” ujar Mia, Sabtu (18/07/2026) tadi.
Tidak hanya itu, dengan adanya aturan tersebut juga menjadi upaya untuk mencegah munculnya tindakan masyarakat yang melakukan penindakan secara sepihak terhadap kelompok tertentu. Sebab, beberapa kasus di daerah lain menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca juga :
“Apabila ditemukan dugaan praktik yang melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut Mia menyebut, regulasi tersebut nantinya juga dapat memperkuat upaya pemerintah dalam melakukan edukasi terkait kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Terlebih, berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat faktor risiko penularan HIV yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Tentunya kami DPRD Kota Malang berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran HIV/AIDS serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan perilaku hidup yang aman,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar edukasi mengenai kesehatan reproduksi, perilaku berisiko, serta pencegahan penyakit menular dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. “Edukasi dan pemahaman menjadi langkah penting. Penindakan hukum menjadi langkah terakhir apabila memang terdapat pelanggaran hukum,” imbuh Mia. (rsy/sit)











