Kota Malang

Jelang HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Malang Tegaskan Larangan Penggunaan Sound Horeg

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan larangan penggunaan Sound Horeg di seluruh wilayah Kota Malang. Terlebih, menjelang rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pada Agustus 2026 mendatang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan aturan tersebut tetap diberlakukan. Bahkan, akan diperkuat melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada jajaran kewilayahan. Tentunya larangan yang telah diberlakukan sejak tahun lalu tetap berlaku hingga saat ini.

“Menjelang 17 Agustus juga sama. Aturannya akan kita berlakukan seperti itu,” ujar Wali Kota Wahyu, Jumat (24/07/2026) tadi.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada sejumlah pihak yang masih menggunakan Sound Horeg dalam kegiatan masyarakat. Sebab, penggunaan Sound Horeg dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemkot Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Tetap tidak boleh. Kemarin juga saya sudah tegur yang pakai Sound Horeg, karena kita sudah melarang terkait itu,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Malang akan mengeluarkan Surat Edaran kepada camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Wali Kota Wahyu mengaku telah berkoordinasi langsung dengan camat, lurah, hingga panitia penyelenggara kegiatan yang masih menggunakan Sound Horeg.

“Ada surat edaran. Saya telepon Pak Camat, Bu Lurah dan panitianya. Itu sudah kita kurangi. Tapi memang tetap ada saja, sehingga tetap kita tindak. Semuanya harus sesuai batas kewajaran,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas