Kota Malang
Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta Ditolak Warga, Wali Kota Malang Didesak Turun Dialog

Memontum Kota Malang – Pelaksanaan uji coba Jalan Tembus Soekarno Hatta – Candi Panggung di Kawasan Griya Shanta, Kota Malang, menuai penolakan dari sejumlah warga, Senin (27/07/2026) tadi. Mereka melakukan aksi penolakan, dengan cara berkumpul di portal utama kawasan itu.
Ketua RW XII Griya Shanta, Jusuf Thojib, mengatakan bahwa warga mendesak Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk hadir langsung mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, proses hukum terkait jalan tembus tersebut hingga kini masih berlangsung.
“Ada gugatan class action yang masih proses kasasi, ada gugatan amdal yang masih proses banding dan ada PTUN yang sedang kami proses. Kelihatannya pihak Pemkot memaksakan kehendak untuk itu sehingga nampak melanggar hukum,” ujar Jusuf.
Dirinya juga menyebut, komunikasi antara warga dengan Pemkot Malang selama ini belum berjalan maksimal. Dirinya mengklaim, sejumlah surat yang telah dilayangkan warga belum mendapatkan tanggapan.
“Tidak ada satupun jawaban surat dari yang sudah kami layangkan, baik secara khusus maupun terbuka,” katanya.
Jusuf menegaskan, warga tidak menutup ruang dialog dengan Pemkot Malang. Namun, dirinya meminta Wali Kota Malang datang langsung menemui masyarakat untuk membahas persoalan tersebut.
Baca juga :
“Pinginnya Wali Kota ke sini? Iya. Datang ke sini. Gentle. Jangan hanya minta suara saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Pemkot Malang merupakan uji coba fungsional Jalan Terusan Griya Shanta yang secara teknis tidak memiliki persoalan. “Ini adalah uji coba fungsional jalan terusan Griyashanta. Ini objek yang sudah dibuka, tidak ada permasalahan,” ujar Jaya-sapaannya.
Namun, Jaya menyebut muncul persoalan baru setelah warga melakukan pemasangan portal yang menghambat akses jalan. Penutupan akses tersebut, lanjutnya, berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan bertentangan dengan aturan kelalulintasan.
“Kata kuncinya, membuat masalah baru. Dilarang melakukan penutupan jalan dan menghambat arus lalu lintas yang mengganggu arus lalin,” ucapnya.
Meski begitu, Dishub Kota Malang masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga agar memahami aturan yang berlaku.
“Kita tunggu dulu. Kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin beliau kurang paham,” imbuh Jaya. (rsy/sit)











