Trenggalek

Belum Massa Kampanye, APK Sudah Bertebaran di Trenggalek, Panwas pun Tak Berkutik

Diterbitkan

-

Salah satu APK bergambar Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpasang di jalan Panglima Sudirman 

Memontum Trenggalek—Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tampak terpasang di beberapa titik strategis di kota Tempe Kripik, meski masa kampanye belum dimulai. Seperti yang diketahui, APK merupakan bentuk atau benda yang memuat visi misi dari program pasangan calon yang dipasang untuk kepentingan kampanye dengan tujuan mengajak orang untuk memilih pasangan calon tersebut.

Dijumpai di salah satu jalan menuju pusat kota Trenggalek, terlihat sejumlah baliho dan reklame bergambar bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tampak terpasang di Jl Panglima Sudirman Kabupaten Trenggalek.

Meskipun masa kampanye belum dimulai, namun sejumlah APK yang bergambar Bacagub dan Bacawagub Jatim seperti Gus Ipul – Puti dan Khofifah – Emil sudah dipasang di beberapa titik strategis di Kabupaten Trenggalek.

“Ranah kami (Panitia Pengawas Kabupaten) sejak Bapaslon di tetapkan yaitu sejak tanggal (12/2/2018) nanti. Akan tetapi sebelum tanggal yang sudah ditetapkan itu merupakan ranah Satpol PP dan Kantor Perijinan, ” ucap Ketua Panwaskab Trenggalek, Agus Trianta, Jumat (2/2/2018).

Advertisement

Diakui Agus sapaan akrabnya pihaknya tidak bisa mengendalikan sikap apapun sebelum para Bapaslon ditetapkan sebagai Calon.

Jika pemasangan sejumlah APK yang ada di Kabupaten Trenggalek sudah dilakukan hal tersebut masuk ke dalam ketertiban umum yang memungkinkan. Karena penempatan yang salah, seperti di paku di pohon dimana ada kaitannya dengan UU lingkungan hidup, perijinan dan Satpol PP.

“Secara umum sebelum tanggal 12 Februari 2018, itu masih merupakan kewenangan Pol PP dan Perizinan. Sedangkan sejak tanggal tersebut, kami (Panwas ) akan melakukan pembersihan baliho – baliho tersebut, ” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa pemasangan APK itu sendiri juga harus sesuai dengan ketentuan jumlah dan tempat di masing – masing wilayah sesuai aturan di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Advertisement

APK yang dimaksud pada PKPU Nomor 4 ayat (1) yakni berupa baliho atau billboard berukuran maksimal 4 x 7 meter sebanyak 5 buah setiap paslon untuk setiap Kabupaten atau kota. Selanjutnya umbul – umbul berukuran 5 x 1,15 meter sebanyak 20 buah. Sedangkan APK jenis spanduk harus berukuran 1,5 x 7 meter sebanyak 2 buah untuk setiap Desa atau Kelurahan.

“Kewenangan baru akan masuk ranah Panwaslu apabila KPU Jawa Timur telah menetapkan kedua pasangan bakal calon tersebut sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Akan tetapi pemasangan APK baru bisa dilakukan pada saat masa kampanye mulai 15 Februari nanti, ” pungkas Agus.

Masih terang Agus, untuk lokasi pemasangan APK juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada. APK tidak boleh dipasang di tempat – tempat ibadah, rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan, gedung milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas