Sidoarjo

DJP Jatim II Minta WP Lapor Pajak Tepat Waktu dan Benar

Diterbitkan

-

Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor

Memontum Sidoarjo– Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar melaporkan pajak mereka secara benar dan tepat waktu. Selain itu, DJP Jatim II menghimbau bagi Pemberi Kerja (Bendaharawan) yakni terkait bukti pemotongan 1721 A1/A2 yang merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Ditjen Pajak pun mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 2 itu.

 

 

“WP mengisi dan melaporkan SPT PPh Pasal 21/26 masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu,” kata Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih mendampingi Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor meneruskan rilis dari Dirjen Pajak kepada Memo X, Rabu (7/2/2018).

Advertisement

 

 

Menurut Nyoman, dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan akan membantu para pegawai (karyawan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

 

Advertisement

“Bagi WP Badan, ada tambahan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Yakni WP yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki hutang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan,” imbuhnya.

 

Selain itu, lanjut Nyoman WP yang memiliki utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan hutang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan. Dijelaskan, tambahan dokumen ini tidak berlaku bagi WP yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu atau yang atas seluruh penghasilan dikenai PPh yang bersifat final.

 

Advertisement

“Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya perbandingan antara hutang dan modal serta tata cara pelaporan utang swasta luar negeri itu dapat dilihat di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017,” tegasnya.

 

Sementara terkait adanya tambahan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, WP yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.p Penyampaian SPT Elektronik Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.

 

Advertisement

“Laporan penghitungan besarnya perbandingan antara hutang dan modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF),” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor menegaskan bagi WP Peserta Amnesti Pajak yang akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

 

Advertisement

“Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan, mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan Tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga,” urainya.

 

Sedangkan ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017. Bagi WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau Kring Pajak di nomor 1500 200. Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik melalui sistem DJP Online, pada https://djponline.pajak.go.id.

 

Advertisement

“WP yang ingin mendapat informasi lebih lanjut terkait pajak, bisa berkonsultasi langsung ke DJP Jatim II, di JL Raya Juanda No 37, Telepon (031) 8672483, Faksimile (031) 8672262, situs www.pajak.go.id, serta layanan informasi dan keluhan kring pajak di nomor (021) 1500200 dan email pengaduan di alamat, [email protected],” pungkasnya. (wan/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas